SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Pemuda bernama Edi (27), warga Jl Rungkut Kidul Gg III yang bekerja sebagai teknisi eskalator dibekuk Satnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya. Saat dibekuk, Edi sedang menggelar pesta minuman keras (miras), dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan kepada tersangka yang dilakukan oleh Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada Minggu, 26 Juni 2022 kurang lebih pukul 03.00 WIB, di rumahnya Rungkut, Surabaya.
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marundi.
“Ketika kita amankan, ditemukan tiga poket sabu. Ketika penangkapan, pelaku sedang pesta miras,” ujarnya, Sabtu (16/7/2022).
Informasi terkait peredaran sabu dari masyarakat yang ditindaklanjuti hingga tersangka dapat diamankan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 poket plastik klip yang berisi kristal putih diduga sabu.
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
“Sabu yang diamankan seberat 0,80 gram, 0,47 gram, 0,45 gram. Sabu asalnya 1 poket dengan harga Rp700 ribu, sudah dibayar dengan cara transfer. Dia mengaku sudah tiga kali membeli ke SM untuk dijual kembali,” tutupnya.
Dari penangkapan kepeda Edi, pihak Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan yaitu mencari asal barang tersebut.
Pengakuan barang didapat dari SM (DPO) dengan cara membeli pada Sabtu, 25 Juni 2022 sekitar pukul 19.30 WIB dengan cara diranjau di daerah Agung Pangesangan, Surabaya yang asalnya 1 poket dengan harga Rp700 ribu dan sudah dibayar dengan cara transfer. (yan/ari)
Baca Juga: Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News