MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebagai bentuk upaya mengantisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak, Polres Madiun intens melakukan pengecekan kendaraan yang membawa hewan ternak.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Tim Satgas Aman Nusa II Polres Madiun pagi ini. Mereka melakukan penyekatan dan pengecekan kepada kendaraan yang akan masuk Kabupaten Madiun melalui jalur Saradan, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Tingkatkan Tertib Lalu Lintas, Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024
Pemeriksaan kendaraan angkutan hewan tersebut dititikberatkan kepada kelengkapan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, mengatakan setiap hewan kambing dan sapi yang dibawa masuk wilayah Kabupaten Madiun wajib dilengkapi dengan SKKH
"Apabila kita dapati kendaraan pengangkut hewan yang tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), kita akan putar balik. Kita tidak mau kecolongan hewan sakit masuk Madiun," ungkap Anton.
Baca Juga: Bentuk Generasi Muda Disiplin dan Berintegritas, Polres Madiun Gelar Lomba Pocil
Berdasarkan data Posko Terpadu Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sampai tanggal 17 Juli 2022, terhitung ada 28 ekor sapi yang terkonfirmasi positif PMK di Kabupaten Madiun. Semuanya berhasil sembuh tanpa ada yang mati.
Tingkat kesembuhan yang baik tersebut menurut Kapolres Madiun merupakan hasil dari sinergitas dan kebersamaan dari TNI-Polri, Dinas Peternakan Kabupaten Madiun dan peternak sapi dalam upaya meminimalisir dampak PMK pada hewan ternak.
Baca Juga: Peduli Sesama dan Peringati HUT ke-79, Polwan Polres Madiun Lakukan Donor Darah
"Mulai awal munculnya PMK ini, kita berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memberikan penyuluhan dan sosiasilasi PMK kepada para peternak, agar nantinya kalaupun kedapatan hewan dengan ciri-ciri PMK bisa cepat ditangani dan diobati," tutur Kapolres Madiun. (dro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News