NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Mulai terkuat permasalahan sengketa tanah atas pemiliknya Singotaruno, yang saat ini sudah beralih dan ditempati Kades Loceret Witri Januarista.
Fakta itu disampaikan oleh mantan Sekretaris Desa Loceret Trimanto bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh Agus Tripurnomo selaku cucu (alm) Singotaruno.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
Trimanto menjelaskan, sepengetahuannya tanah tersebut setelah menjalani proses di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, kemudian dilakukan penjualan oleh Agus bersama pembeli pertamanya.
"Yang saya tau yang pertama membeli orang Solo bernama Senin," kata Trimanto kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (20/07/2022).
Dijelaskan, penjualan yang diketahui dari pembeli pertama orang Solo, kedua orang Karang Sono, Nganjuk, orang ketiga dari Kediri, dan orang keempat yang saat ini ditempati Kepala Desa Loceret.
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
"Saya kurang tau pastinya yang membeli itu orang tua kades atau kades sendiri, karena jual belinya melalui notaris," terangnya.
Trimanto sendiri pensiun Sekdes Loceret tahun 2015. Jadi, terkait prosesnya jual beli tanah tersebut sedikit banyak bisa menjelaskan.
Menurutnya, sebenarnya tanah tersebut sudah berdiri dua rumah, satu yang ditempati Witri, dan satu lagi ditempati (alm) Sumawan.
Baca Juga: Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
"Sumawan itu merupakan orang yang dipercaya untuk menunggu tanah Singotaruno, dan saat ini tanah tersebut sudah menjadi tempat tinggalnya," ulasnya.
Bahkan dirinya baru tahu setelah didatangi Arif Cs yang juga sebagai cucu Singotaruno untuk meminta hak atas tanah tersebut.
Hingga saat ini, Kades Loceret saat ingin dikonfirmasi wartawan, dirinya tidak berkenan untuk dimintai keterangannya.
Baca Juga: Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI
Kuasa Hukum Wahyu Priyodjatmiko selaku pendamping Arif Cs itu mulai ada titik terang siapa yang menjual tanah tersebut tanpa memberi tahu enam saudaranya dari tujuh bersaudara ini.
"Agus ini anak pertama, saat menjual tidak menyertakan enam saudaranya. Apalagi tanah tersebut dari informasinya sudah bersertifikat," kata Wahyu.
Dijelaskan, bagaimana bisa tanah tersebut muncul sertifikat. Sedangkan enam orang saudaranya tidak ikut dilibatkan dalam prosesnya.
Baca Juga: Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
"Yang pasti, ini akan kita mediasikan, sebagai langkah awal sebelum melangkah lebih jauh," harapnya.
Jalur hukum juga akan kita lakukan jika pada tahap awal tidak ada titik temu, dan akan kita ajukan perdata maupun pidana.
"Saya ingin proses ini bisa selesai dalam mediasi, jika tidak ya akan melalui jalur hukum," tegas Wahyu. (bam/ari)
Baca Juga: Seorang Kakek di Nganjuk Tewas Gantung Diri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News