Bahkan dirinya baru tahu setelah didatangi Arif Cs yang juga sebagai cucu Singotaruno untuk meminta hak atas tanah tersebut.
Hingga saat ini, Kades Loceret saat ingin dikonfirmasi wartawan, dirinya tidak berkenan untuk dimintai keterangannya.
Kuasa Hukum Wahyu Priyodjatmiko selaku pendamping Arif Cs itu mulai ada titik terang siapa yang menjual tanah tersebut tanpa memberi tahu enam saudaranya dari tujuh bersaudara ini.
"Agus ini anak pertama, saat menjual tidak menyertakan enam saudaranya. Apalagi tanah tersebut dari informasinya sudah bersertifikat," kata Wahyu.
Dijelaskan, bagaimana bisa tanah tersebut muncul sertifikat. Sedangkan enam orang saudaranya tidak ikut dilibatkan dalam prosesnya.
"Yang pasti, ini akan kita mediasikan, sebagai langkah awal sebelum melangkah lebih jauh," harapnya.
Jalur hukum juga akan kita lakukan jika pada tahap awal tidak ada titik temu, dan akan kita ajukan perdata maupun pidana.
"Saya ingin proses ini bisa selesai dalam mediasi, jika tidak ya akan melalui jalur hukum," tegas Wahyu. (bam/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News