MALANG, BANGSAONLINE.com - Pencuri cengkih di gudang produksi tembakau PT. Anak Sakti, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang telah diamankan, Jumat (22/7/2022).
Ketiga tersangka yaitu RAP (27), HR (22), IA (22), serta 1 orang penadah barang curian yaitu SYD (33). Ketiga pelaku ini merupakan karyawan di perusahaan rokok tersebut. Mereka mengaku telah melancarkan aksinya semenjak 18 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curat dan Curas yang Meresahkan Beberapa Pekan Lalu
Aksi kejahatan itu diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor mengecek rekaman CCTV yang ada di gudang produksi perusahaan. Mereka mengeceknya lantas beberapa hari terakhir persediaan cengkih di gudang tersebut telah hilang dengan total 2 karung (±50 Kg)
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022. Dari hasil rekaman CCTV yang berada di gudang produksi tersebut, terlihat ke 3 pelaku mengambil barang curiannya.
"Tersangka kami amankan kurang dari 24 jam pada hari itu juga bersama barang bukti, di antaranya ID card karyawan, 3 unit sepeda motor, 4 karung cengkeh dengan berat total 124 kg, beserta 2 buah timbangan," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi.
Baca Juga: Bupati Sanusi Sapa Para Pekerja Dua Pabrik Rokok di Malang
Sebelumnya, pada saat diketahui kejadian tersebut, pelaku telah berhasil membawa 2 karung dengan berat total kurang lebih 50 kg. Saksi menjelaskan bahwa dengan total 50 kg tersebut ia telah mendapat kerugian sejumlah Rp6.550.000.
"Adapun barang bukti lainnya yaitu softfile rekaman CCTV dan 4 buah handphone milik tersangka juga kami amankan," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, cara mereka mengambil cengkeh yaitu diamankan ke dalam tong sampah dengan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam. Setelah mereka rasa aman, bungkus cengkeh tersebut dimasukan ke dalam jok sepeda motor masing-masing dengan ditutup jas hujan untuk menghindari pemeriksaan security.
Baca Juga: Projo Deklarasikan Dukungan ke Paslon GUS di Pilbup Malang
"Mereka membawa bungkusan cengkeh tersebut kerumah tersangka SYD (33) yang bertugas menyiapkan tempat penampungan" terang AKP Donny.
Kini pelaku dipersangkakan pasal pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dan pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat/penadahan. (dad/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News