Pelaku Pembunuhan Istri Siri di Sidoarjo Tertangkap di Yogyakarta, Sempat Jual Motor dan HP Korban

Pelaku Pembunuhan Istri Siri di Sidoarjo Tertangkap di Yogyakarta, Sempat Jual Motor dan HP Korban Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat menanyai tersangka.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Berakhir sudah pelarian AJ, suami siri korban YT, yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya ,, pada 18 Juli 2022 pagi.

Korban meninggal dunia karena dibunuh suami sirinya pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 7 malam. Kejadian bermula dari cekcok mulut keduanya. Karena merasa tersinggung, AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membantingnya ke lantai lalu mencekik leher korban.

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

“Dari hasil otopsi, akibat benturan kepala korban ke lantai mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban,” ungkap Kapolresta Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Sabtu (23/7/2022).

Setelah perbuatan tersebut, pelaku AJ mengambil handphone dan kartu ATM milik korban untuk dibawanya kabur. Dari laporan keluarga yang menemukan jasad YT meninggal dunia bersimbah darah di rumahnya. Polisi pun berupaya mengungkap kasus pembunuhan ini.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ, suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Kemudian, polisi bergerak memburu pelaku yang sempat kabur berpindah kota. Serta sempat menjual motor, handphone, dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawanya.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

“Pelaku pembunuhan di Sugihwaras, adalah suami siri korban. Setelah sempat kabur dari kota satu ke kota lainnya, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di sebuah masjid di pada Jumat 22 Juli 2022 dini hari,” terang Kombes Pol. Kusumo.

Atas perbuatannya, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (cat/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Sopir Truk Sampah Dihajar Oknum Polisi, Korban Laporkan ke Propam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO