KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Agus Rujito, SH MH menuntut terdakwa pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) alias Ko Jul dengan hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (27/7/2022).
Kepala Seksi Inteljen Kejari Batu Edi Sutomo mengatakan, persidangan perkara kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di SPI dengan terdakwa JEP alias Ko Jul dilakukan secara elektronik.
Baca Juga: Praktik Dugaan Money Politic Mulai Santer di Kota Batu, Bawaslu Beri Peringatan Tegas
"Maka persidangan atas nama Terdakwa JEP alias Ko Jul dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dengan Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Lowokwaru Malang," kata Edi Sutomo.
Ia mengatakan, sebagaimana fakta-fakta dalam persidangan, JPU dalam perkara JEP dengan memerhatikan ketentuan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim PN Malang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa dengan amar tuntutan 15 tahun penjara.
"Tuntutan Jaksa telah sesuai pada fakta yang ada, JEP bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," ungkap Edi.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi Pemungutan, Hitung dan Rekapitulasi Suara, Ini Harapan KPU Kota Batu
Ia mengatakan, JPU menuntut terdakwa Ko Jul dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU menuntut terdakwa menghukum untuk membayar Restitusi kepada saksi korban SDS sebesar Rp44.7 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang Restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar Restitusi dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan," jelasnya.
Baca Juga: Beberkan Manfaat Car Free Day, Pj Wali Kota Batu Borong Dagangan UMKM untuk Panti Asuhan
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Julianto Eka Putra (JEP) Dr. Hotma Sitompoel enggan berkomentar saat dimintai keterangan terkait tuntutan kepada kliennya tersebut.
"Komentar akan kita sampaikan pada saat pledoi nota pembelaan kita. Persidangan ini, bukan mencari menang atau tidak menang, karena kita datang ke pengadilan adalah untuk mencari keadilan, bukan untuk menang-menangan," kata Hotma kepada awak media.
Ia mengaku akan fokus mempersiapkan pledoi dalam waktu satu minggu ke depan. "Ya, nantinya kita akan buka semuanya bukti-bukti dalam pembelaan atau pledoi. Banyak orang bergembira ketika klien kami dituntut tinggi, dan jika dituntut ringan ribut juga. Jadi, itulah putusan," ujar Pendiri LBH Mawar Saron tersebut.
Baca Juga: Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Batu dan Tim Gabungan Gelar Patroli Skala Besar
Ia mengingatkan, bahwa jaksa, penasihat hukum, maupun hakim bertanggung jawab kepada Tuhan. "Kita tetap berpegangan pada itu, bahwa kita ke pengadilan untuk bertanggung jawab bukan hanya kepada klien saja, tapi bertanggung jawab kepada tuhan," tukasnya.
Menurutnya, yang terpenting adalah berkas perkara tuntutan pembelaan terhadap JEP pada waktunya akan dipelajari oleh mahasiswa fakultas hukum.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Perbaikan Stadion Brantas dan GOR Gajah Mada
"Saya ingatkan, baik kepada jaksa maupun hakim di dalam proses persidangan, (berkas perkara) akan dipelajari sebagai sejarah oleh mahasiswa kita. Inilah hukum yang ada di Republik Indonesia," paparnya. (adi/win/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News