Pakai Narkoba di Rumah, Pekerja Swasta di Pasuruan Ditangkap Polisi

Pakai Narkoba di Rumah, Pekerja Swasta di Pasuruan Ditangkap Polisi Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres menangkap warga Dusun Kalitengah, Desa Oro-Oro Pule, Kecamatan Kejayan, berinisial SH (27), Sabtu (30/7/2022). Pekerja swasta itu diringkus usai didapati menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya.

“Tersangka ditangkap saat sedang memakai barang haram tersebut di rumah, Tim Kami akhirnya melakukan penggerebekan segera dengan cepat menangkap dan mengamankannya,” kata Kasatresnarkoba Polres , AKP Slamet Wahyudi, Minggu (31/7/2022) malam.

“Beberapa barang bukti dan alat prekursor narkoba yang kami temukan dari tangannya, tersangka berpotensi sebagai pengedar dan pemakai. Namun demikian, tetap kami lakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya dan siapa saja yang terlibat,” imbuhnya.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 kantong plastik berisi narkotika Gol I jenis Sabu, 1 buah timbangan Elektrik warna hitam. 2 buah timbel timbangan, 8 bendel plastik klip ukuran kecil, 1 buah pipet kaca, 2 buah sendok plastik warna ungu, 1 buah tas berwarna hitam dan satu HP merek Oppo warna biru beserta kartu Smartfren.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Slamet menegaskan, pihaknya bakal menindak siapapun yang terlibat dalam jual beli Narkoba, sesuai instruksi pimpinan yang bertekad ' Zero Narkoba'.

“Kami mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar, yang setiap saat bisa mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram berupa Narkoba yang bisa merusak kesehatan dan generasi muda," tuturnya.

"Jangan takut dan segan untuk melaporkan peredaran Narkoba yang ada di sekitar kita, Silahkan laporkan ke kepolisian, kami menjamin saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya. (Maf/par)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO