SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim mulai menindaklanjuti pengaduan yang dilayangkan Samsudin, Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati yang berada di Kabupaten Blitar.
Kemarin (12/8/2022), Samsudin kembali dilakukan pemeriksaan klarifikasi oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Klarifikasi itu tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Marcel Radhival, akrab dipanggil Pesulap Merah. Pemeriksaan berjalan selama 5 jam.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Klarifikasi pengaduan selesai pukul 17.44 WIB. Samsudin mengaku dicecar Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sebanyak 37 pertanyaan. Beberapa pertanyaan di antaranya tentang kerugian yang diderita, asal kasus, hingga kenal atau tidak dengan Pesulap Merah.
“Dari beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik kebanyakan adalah tentang kerugian yang diderita oleh pihak kami pasca viralnya konten yang dilakukan oleh Pesulap Merah. Bukan hanya kerugian meterial yang kami alami, namun nama baik kami telah ditaruhkan,” ujar Samsudin, Jumat (12/8/2022) malam.
Menurut Samsudin, bahwa pihaknya telah melakukan upaya komunikasi agar beda pendapat bisa dimusyawarahkan. Namun, ia menuding itikad tersebut tidak diterima secara penuh oleh Pesulap Merah.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
Saat di Polres Blitar, Gus Samsudin mengklaim telah berupaya menemui Marcel. Ia mengaku telah mengajaknya ke Padepokan, atau bertemu di luar padepokan. Tetapi hal itu ditolak. Hingga akhirnya dirinya mencoba menelepon Pesulap Merah secara langsung dan meminta bertemu di Jawa Tengah. Hal itu tetap ditolak.
"Dan saya minta nomornya juga enggak dikasih. Karena telepon saya lewat temannya dan akhirnya bisa disambungkan ke Bang Marcel. Sampai akhirnya saya ke Jakarta berniat menemui Bang Marcel, tapi juga tidak bisa telepon. Saya di sana tidak ditemui. Berarti orang ini tidak ada itikad baik. Tujuannya supaya viral. Saya pastikan dan niatkan untuk melaporkan beliau ke Polda ini," ujarnya.
Saat ditanya apakah ada upaya mediasi, Gus Samsudin dengan tegas akan melanjutkan perkara ini. Sebab dirinya merasa Pesulap Merah sudah menyebarkan opini terhadap dirinya ke masyarakat.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
Supriarno, Kuasa Hukum Gus Samsudin, mengatakan untuk sementara ini belum ada perubahan laporan terhadap Pesulap Merah. Karena masih ada pendalaman awal, ia akan menyusulkan alat bukti lain. Termasuk saksi-saksi, karena ada bahasa juga yang perlu ditelaah, apakah memenuhi unsur melawan hukum atau tidak.
"Kami tidak hanya melaporkan di polda, tapi juga di polres. Bukan hanya pencemaran nama baik, tapi juga tentang kerusuhan dan kerusakan yang diakibatkan kedatangan Bang Marcel ini," pungkas Supriarno. (rus/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News