Laporkan Pesulap Merah di Polda Jatim, Samsudin Dicecar 37 Pertanyaan

Laporkan Pesulap Merah di Polda Jatim, Samsudin Dicecar 37 Pertanyaan Samsudim bersama kuasa hukumnya saat di Polda Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - mulai menindaklanjuti pengaduan yang dilayangkan Samsudin, Pemilik yang berada di Kabupaten Blitar.

Kemarin (12/8/2022), Samsudin kembali dilakukan pemeriksaan klarifikasi oleh Ditreskrimsus . Klarifikasi itu tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan , akrab dipanggil . Pemeriksaan berjalan selama 5 jam.

Klarifikasi pengaduan selesai pukul 17.44 WIB. Samsudin mengaku dicecar Penyidik Ditreskrimsus sebanyak 37 pertanyaan. Beberapa pertanyaan di antaranya tentang kerugian yang diderita, asal kasus, hingga kenal atau tidak dengan .

“Dari beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik kebanyakan adalah tentang kerugian yang diderita oleh pihak kami pasca viralnya konten yang dilakukan oleh . Bukan hanya kerugian meterial yang kami alami, namun nama baik kami telah ditaruhkan,” ujar Samsudin, Jumat (12/8/2022) malam.

Menurut Samsudin, bahwa pihaknya telah melakukan upaya komunikasi agar beda pendapat bisa dimusyawarahkan. Namun, ia menuding itikad tersebut tidak diterima secara penuh oleh .

Saat di Polres Blitar, mengklaim telah berupaya menemui Marcel. Ia mengaku telah mengajaknya ke Padepokan, atau bertemu di luar padepokan. Tetapi hal itu ditolak. Hingga akhirnya dirinya mencoba menelepon secara langsung dan meminta bertemu di Jawa Tengah. Hal itu tetap ditolak.

"Dan saya minta nomornya juga enggak dikasih. Karena telepon saya lewat temannya dan akhirnya bisa disambungkan ke Bang Marcel. Sampai akhirnya saya ke Jakarta berniat menemui Bang Marcel, tapi juga tidak bisa telepon. Saya di sana tidak ditemui. Berarti orang ini tidak ada itikad baik. Tujuannya supaya viral. Saya pastikan dan niatkan untuk melaporkan beliau ke Polda ini," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada upaya mediasi, dengan tegas akan melanjutkan perkara ini. Sebab dirinya merasa sudah menyebarkan opini terhadap dirinya ke masyarakat.

Supriarno, Kuasa Hukum , mengatakan untuk sementara ini belum ada perubahan laporan terhadap . Karena masih ada pendalaman awal, ia akan menyusulkan alat bukti lain. Termasuk saksi-saksi, karena ada bahasa juga yang perlu ditelaah, apakah memenuhi unsur melawan hukum atau tidak.

"Kami tidak hanya melaporkan di polda, tapi juga di polres. Bukan hanya pencemaran nama baik, tapi juga tentang kerusuhan dan kerusakan yang diakibatkan kedatangan Bang Marcel ini," pungkas Supriarno. (rus/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO