PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo berhasil mengamankan sebuah mobil bodong yang nopol-nya dipalsu.
Kendaraan tersebut yakni Toyota Calya yang dikemudikan Maruddin (42), warga Desa Tanjung, Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
Kendaraan tersebut kini diamankan polisi untuk ditindaklanjuti karena terindikasi mobil bodong alias mobil hasil kejahatan.
Kasatlantas AKP Sapari mengatakan kejadian penyitaan kendaraan bermula saat mobil tersebut melintas di Jalan Pantura.
Saat itu ada warga melapor jika mobil warna putih itu menggunakan plat nomor atau nopol milik dirinya. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengejaran.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
"Anggota langsung melakukan penghentian kendaraan dan dicek berdasarkan noka (nomor rangka) dan nosin (nomor mesin) kendaraan ditemukan bukti bahwa kendaraan tersebut diduga menggunakan data palsu alias bodong," ujar Sapari, Senin (15/8/2022).
Kasatlantas yang baru dua minggu menjabat ini menegaskan jika pihaknya langsung mengamankan kendaraan beserta satu lembar STNK yang menggunakan data palsu itu.
"Untuk pengemudinya saat ini sudah kami berikan penindakan pelanggaran berupa surat tilang. Dan nantinya akan kami gelar perkara untuk proses penyidikan dan dilimpahkan ke satreskrim," terangnya. (ndi/rev)
Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News