TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 507 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tulungagung wilayah kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur menerima remisi tepat pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/08/2022).
Pengumuman remisi secara resmi diumumkan pada sesi terakhir usai Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI di halaman Kantor Bupati Tulungagung selesai. Tentu atas pengumuman remisi ini membuat nafas WBP menjadi lega.
Baca Juga: Komda Lansia Jatim Tinjau Layanan Warga Binaan Lanjut Usia di Lapas IIB Ngawi
Pantauan BANGSAONLINE.com, di akhir pelaksanaan upacara sebelum dibubarkan, tampak Bupati Tulungagung Maryoto Birowo bersama dengan Kalapas Tulungagung Tunggul Buwono menyerahkan dokumen remisi kepada dua warga binaan secara simbolis.
Secara resmi diumumkan bahwa tahun 2022 total warga binaan yang mendapatkan remisi berjumlah 507 orang. Sebagimana diumumkan saat upacara, rinciannya adalah 502 orang mendapatkan Remisi Umum I dan 5 orang mendapatkan Remisi Umum II.
Secara simbolis, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana untuk warga binaan di Lapas Tulungagung diwakili oleh Tri Kurniawan E yang mendapatkan masa pengurangan pidana selama 4 bulan, dan Ayu P mendapatkan masa pengurangan pidana selama 3 bulan.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Dinkes Ngawi, Kemenkumham Jatim Gelar Skrining ke 388 Warga Binaan Pemasyarakatan
Dikutip melalui media sosial Lapas Tulungagung, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Imam Fahm mengabarkan bahwa Kalapas Tulungagung sedang menghadiri undangan upacara peringatan HUT RI ke-77 sekaligus penyerahan remisi secara simbolis di Kantor Pemkab Tulungagung.
"Penyerahan remisi di Kantor Pemkab Tulungagung menghadirkan 2 orang warga binaan Lapas Tulungagung dan diserahkan langsung oleh Bupati Tulungagung," katanya dalam sambutan saat Upacara HUT RI ke-77 di halaman Kantor Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Tak berbeda dengan agenda tahun tahun sebelumnya, setiap 17 Agustus dilaksanakan pemberian remisi umum kepada WBP dari Lapas Kelas IIB Tulungagung yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, khususnya yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 huruf I, bahwa setiap tanggal 17 Agustus yatu peringatan Hari Kemerdekaan RI kepada narapidana yang berkelakuan baik diberikan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Gelar Forum Dilkumjakpol Plus untuk Selesaikan Masalah Overstaying Tahanan
Selain itu, pemberian remisi kepada WBP juga berdasarkan Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang remisi dan Keputusan Mentri Hukum dan Perundang-Undangan tangal 2 Januari 2000 Nomor: M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang remisi.
Berdasarkan data yang disampaikan secara resmi saat upacara di halaman Pemda Tulungagung, dari 655 warga binaan yang berada di Lapas Tulungagung yang mendapatkan remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI ke-77 sesuai dengan aturan yang ada yaitu sejumlah 507 orang.
Dari sekian warga binaan yang mendapatkan remisi mayoritas adalah narapidana dengan kasus Narkotika 293 WBP, sedangkan Pidana Umum 214 WBP. (fer/ari)
Baca Juga: 23 Warga Binaan Beragama Hindu di Jatim Dapat Remisi Khusus Nyepi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News