SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap praktik investasi Ilegal dengan objek pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald yang beralamatan di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim itu berhasil menangkap pelaku bernama Miftahul Amin warga Perumahan Summer Site selaku Direktur PT. Developer Properti Indoland yang berkantor di Perum Pondok Jati, Sidoarjo.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Selama jumpa pers, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan bahwa yang bersangkutan diamankan di Surabaya, setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk. "Total ada 41 korban, namun dibulatkan LP-nya (laporan polisi) jadi 11," ujarnya, Senin (22/8/2022).
Totok menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, penipuan itu dilakukan sejak 2017. Selama ini, tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta, bahkan sampai bisa membeli mobil Mercy dan tanah.
"Untuk modusnya, yang bersangkutan ini memasarkan perumahan meski objek tanah tersebut belum menjadi miliknya atau masih milik orang lain. Setelah para user percaya, selanjutnya dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) dari Rp123 juta - Rp180 juta," jelasnya.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
Menurut dia, dalam aksinya tersangka juga kerap menjanjikan akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban pun tertarik kemudian menyerahkan uang.
Setelah batas waktu yang dijanjikan, ternyata tidak ada realisasi dari tersangka. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi ke tersangka, tidak ada respons positif. Karena merasa tertipu, 11 orang dari 41 korban langsung melaporkan kasus itu ke Polda Jatim.
“Dari 11 korban yang melaporkan, dipastikan korban korban lainnya akan melaporkan, karena pihak Polda Jatim berkeyakinan bahwa masih banyak korban yang telah tertipu. Bagi masyarakat yang telah menjadi korban, silakan melaporkan ke kami," tutup Totok.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
Sementara dari kasus itu, penyidik menyita 1 mobil Mercedes Benz, 1 motor, uang tunai Rp100 juta, 1 bendel buku tabungan BCA dan rekening, serta 1 bidang tanah seluas 6,7 hektare.
Penyidik menjerat tersangka dengab Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News