SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penangkapan Kapolsek Sukodono, AKP I Ketut Agus Wardana terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dibenarkan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
"Memang betul ada yang diamankan salah satu Kapolsek yang ada di Sidoarjo," kata Kusumo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Penemuan Pria Tewas Gantung Diri Gegerkan Warga Taman Sidoarjo
Selain Agus Wardana, ada empat anggota Polsek Sukodono yang juga diamankan oleh Bidpropam Polda Jatim.
"Sekarang ada lima orang sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Yaitu, satu Kapolsek dan empat anggotanya," terangnya.
Penangkapan beberapa oknum anggota kepolisian itu, adalah komitmen Kapolda Jatim yang diintruksikan oleh Kapolri karena penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Tanggapi Demo GPS soal Adanya HGB di Laut Sedati, Kepala Kantah Sidoarjo: Berakhir di 2026 dan 2029
"Ini salah satu wujudnya. Jadi mulai bawah sampai atas semua perlakuannya sama," tegasnya.
Kusumo menekankan, kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota kepolisitan itu masih dilakukan pemeriksaan, baik barang bukti hasil membeli atau barang bukti dari penangkapan pelaku pengedaran narkoba.
"Masih dalam pengembangan," ucapnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Sidoarjo, 1 Orang Tewas
Ancaman bagi oknum anggota kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba, lanjut Kusumo, adalah pemberhentian tidak hormat atau PTDH.
"Sesuai arahan pimpinan, saksi terberat nanti PTDH," pungkasnya.(cat/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News