PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Usai menjalani proses penyidikan tiga hari, Abdul Muin Hanafi, oknum wartawan yang melakukan pemerasan kepada seorang dokter resmi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pasuruan.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Muin Hanafi juga langsung ditahan di Mapolres Pasuruan, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Aksi Simpatik Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Pasuruan Bagikan Helm SNI ke Pelanggar Roda 2
Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto membenarkan telah menahan Muin Hanafi, oknum wartawan yang tertangkap basah memeras dokter rumah sakit swasta di Bangil.
"Dari awal pemeriksaan yang bersangkutan hingga kepada korban, hasilnya dinyatakan cukup bukti. Satu kali 24 jam kemudian Abdul Muin Hanafi kini naik status menjadi tersangka," ucap Adhi, Selasa (30/8/2022)
Adhi menambahkan, penahanan tersangka dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.
Baca Juga: Satlantas Polres Pasuruan Gelar Ramp Check di Terminal Pandaan
"Nanti berkas perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke kejaksaan. Yang jelas (tersangka) sudah kami tahan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Muin Hanafi ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan lantaran diduga melakukan tindak pemerasan kepada seorang dokter.
Ia diamankan di sebuah rumah makan di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (27/8/2022) lalu. (maf/rev)
Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News