PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Usai menjalani proses penyidikan tiga hari, Abdul Muin Hanafi, oknum wartawan yang melakukan pemerasan kepada seorang dokter resmi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pasuruan.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Muin Hanafi juga langsung ditahan di Mapolres Pasuruan, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto membenarkan telah menahan Muin Hanafi, oknum wartawan yang tertangkap basah memeras dokter rumah sakit swasta di Bangil.
"Dari awal pemeriksaan yang bersangkutan hingga kepada korban, hasilnya dinyatakan cukup bukti. Satu kali 24 jam kemudian Abdul Muin Hanafi kini naik status menjadi tersangka," ucap Adhi, Selasa (30/8/2022)
Adhi menambahkan, penahanan tersangka dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
"Nanti berkas perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke kejaksaan. Yang jelas (tersangka) sudah kami tahan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Muin Hanafi ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan lantaran diduga melakukan tindak pemerasan kepada seorang dokter.
Ia diamankan di sebuah rumah makan di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (27/8/2022) lalu. (maf/rev)
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News