MADIUN, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan informasi yang masuk dari warga terkait adanya peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Madiun berhasil mengamankan 4 orang tersangka
Hasil pengungkapan kasus tersebut oleh Kasat Resnarkoba Polres Madiun AKP Rudi Darmawan disampaikan kepada media dalam pers rilis hari ini.
Baca Juga: Tingkatkan Tertib Lalu Lintas, Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024
"Kita dapat informasi dari warga. Setelah kita lakukan pendalaman serta penyelidikan, maka kita berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan 4 orang tersangka," terang AKP Rudi, Rabu (31/8/2022).
Dengan ditangkapnya 4 orang tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat terlarang jenis dobel L, trihex, serta sabu-sabu.
"Dari penangkapan kita dapatkan obat terlarang jenis Trihexphenidyl sebanyak 86 butir, 1.157 butir jenis dobel L, dan juga sabu seberat 14,54 gram," jelasnya.
Baca Juga: Bentuk Generasi Muda Disiplin dan Berintegritas, Polres Madiun Gelar Lomba Pocil
Hasil semuanya adalah buah dari seriusnya satuan narkoba Polres Madiun dalam menjalankan tugas menghilangkan beredarnya barang terlarang selama 1 bulan ini. "Semua itu adalah hasil dari rekan-rekan selama bulan ini," pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka akan berbeda sesuai dengan barang yang dimilikinya. (dro/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News