MALANG, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Bantur menangkap warga Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, berinisial AB (44) karena membawa narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok. Ia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
"Pada hari Rabu (31/8/2022) sekira pukul 22.00 WIB, kami berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AB (44) atas kepemilikan sabu-sabu," ucap Kapolsek Bantur, AKP Slamet Subagyo, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Setelah diselidiki dan diperiksa di Jalan Raya Desa Balearjo, pihaknya menemukan 1 poket sabu-sabu seberat ± 0,37 gram di dalam bungkus rokok bekas. Kemudian, petugas memeriksa rumah tersangka dan menemukan seperangkat alat untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News