SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Polda Jatim memberikan klarifikasi pasca viralnya video berdurasi 2 menit 22 detik yang menampilkan dugaan pungli oleh polisi PJR (patroli jalan raya) di Tol Lebani, Gresik.
Diketahui, dalam video tersebut tampak pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport dan pengemudi mobil pikap adu mulut dengan petugas PJR dengan nomor mobil 305. Keduanya diduga tak terima karena dimintai uang oleh polisi sebesar Rp500 ribu agar tak ditilang.
Baca Juga: Gawat! Curanmor Modus Baru Makin Marak, Polda Jatim Jelaskan Hal ini
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Tol Lebani, Gresik. Awalnya polisi menghentikan sebuah mobil pikap karena masa berlaku STNK-nya mati. Tak lama kemudian, ada mobil Pajero Sport yang melintas ke akses khusus untuk petugas tol.
Oleh petugas, mobil Pajero Sport turut diberhentikan. Namun, pengendara tersebut tak terima dan marah hingga memprovokasi pengemudi pikap.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, sopir mobil Pajero Sport meminta sopir pikap merekam video dengan dalih seorang polisi PJR yang bernama Fahrudin melakukan pungli tilang, alias meminta uang.
Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Pelaku Kejahatan Jalanan Kelompok Gangster Sepanjang Januari 2025
"Kami meluruskan berita yang tengah viral di media sosial terkait anggota PJR Polda Jatim," ujarnya, Minggu (4/9/2022).
Menurut Dirmanto, dalam video itu pengemudi pikap menyebutkan bahwa dirinya tetap ditilang meskipun telah memberikan uang sebesar Rp500 ribu.
Justru, lanjutnya, pengemudi pikaplah yang berinisiatif menempuh 'jalan damai' kepada polisi PJR Brigadir Safarudin yang melalukan penilangan.
Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Bersama Polda Jatim Tanam Jagung Serentak di Blitar, Dukung Swasembada Pangan
"Sempat pihak pengemudi pikap akan memberikan inisiatif damai di tempat, namun ditolak (oleh petugas). Sehingga kemungkinan ada rasa jengkel kepeda petugas kami," ujarnya.
"Pengemudi tersebut melakukan sejumlah pelanggaran, yaitu masa berlaku STNK-nya telah mati karena pajak belum dibayar," tambahnya.
Sementara Kasat PJR Polda Jatim AKBP Dwi S. R. menambahkan bahwa peristiwa tersebut sudah ditangani oleh pihak Propam Polda Jatim. "Pengemudi pikap juga telah membuat surat pernyataan," ujarnya, Minggu (4/9/2022).
Baca Juga: Forkopimda Sidoarjo Bersama Kapolda Jatim Hadir di Puncak Acara Kejurprov Bola Voli U-15
Berdasarkan kopi surat pernyataan yang diterima media, sopir pikap yang bernama Palguno Adi Wicaksono (19) mengakui kesalahannya karena tidak mempunyai SIM dan STNK mobilnya bernopol S 8297 V telah mati.
"Iya, kejadiannya itu mereka berdua (sopir pikap dan pajero sport) melakukan pelanggaran. Kemudian seperti diprovokasi sama dia (sopir pajero). Kalau sopir satunya gak bawa surat-surat, kayak SIM. Dan pelatnya itu, iya STNK mati," tandasnya.
Untuk identitas pria pengendara pajero, Polda Jatim masih melakukan pencarian. "Masih lidik kami masih cari orangnya," tutupnya. (rus/rev)
Baca Juga: Usai Tetapkan Sopir sebagai Tersangka, Polda Periksa Pemilik PO Sakhindra Soal Laka Maut di Batu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News