Serahkan SK Pensiun PNS, Bupati Sumenep: Peran dan Tanggung Jawab Jangan Sampai Pensiun

Serahkan SK Pensiun PNS, Bupati Sumenep: Peran dan Tanggung Jawab Jangan Sampai Pensiun Bupati Fauzi pada saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun PNS Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Agustus dan September 2022, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Senin (05/09/2022).

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara () di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang telah pensiun diharapkan untuk terus berkontribusi dalam kemajuan daerah.

Menurut , yang memasuki masa pensiun tetap harus menjadi bagian dari keluarga besar , karenanya kebersamaan selama ini harus tetap terjaga hingga kapanpun dalam rangka membangun Sumenep.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik

“Artinya, masa purna tugas bukan berarti selesai pengabdian, karena secara formal dan struktural tidak menjadi bagian keluarga besar . Namun secara prinsip, peran dan tanggung jawab terhadap kemajuan di sekeliling jangan pernah pensiun,” kata pada saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Agustus dan September 2022, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Senin (05/09/2022).

Karena itulah, meskipun tidak dalam ikatan kerja, tentu dengan aktivitas positif yang bisa mendukung program pemerintah daerah, seperti terlibat aktif dalam kegiatan sosial bisa mendukung program pemerintah daerah.

“Para yang telah pensiun bukanlah akhir dari pengabdiannya, namun harus tetap memberikan kontribusinya untuk masyarakat Sumenep,” terangnya.

Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Bupati menyampaikan terima kasih, apresiasi, serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala dedikasi, pengabdian, karya bakti dan loyalitasnya selama menjadi di lingkungan .

Diharapkan, yang mengabdikan diri hingga akhir pensiunan menjadi contoh dan teladan yang telah mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Di kesempatan itu juga, menyerahkan SK pensiun kepada puluhan secara langsung didampingi Sekretaris Daerah Edy Rasiyadi dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdul Majid.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep Abd. Majid menambahkan, penyerahan SK pensiun itu untuk bersilaturahmi dengan para yang telah mencapai batas usia pensiun.

Melalui kegiatan ini pemerintah daerah ingin menyampaikan apresiasi atas jasa dan karyanya selama menjadi aparatur di lingkungan .

“Ya, itulah yang mencapai pensiun pada Agustus dan September 2022 sebanyak 73 orang, perinciannya pensiun pada Agustus sebanyak 38 orang dan pensiun September sebanyak 35 orang,“ katanya. (aln/ari)

Baca Juga: PAD yang Diperoleh Disbudporapar Sumenep di 2024 Nyaris Rp1 Miliar, Dari Sektor Apa Saja?

saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Agustus dan September 2022, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Senin (05/09/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO