Sosialisasi UU ITE, Kejari Nganjuk Gelar Jaksa Masuk Kampus di Institut Teknologi Mojosari

Sosialisasi UU ITE, Kejari Nganjuk Gelar Jaksa Masuk Kampus di Institut Teknologi Mojosari

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar kegiatan jaksa masuk kampus di Aula Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Jumat (9/9/2022).

Acara yang dipandu Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardiyan Nur Cahya itu mengulas Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan pemateri Deris Andriani dan Ratrieka Yuliana, selaku Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk.

Baca Juga: Gelar Aksi Sosial, Mahasiswa Nganjuk Kolaborasi Bagikan Sembako dan Nasi Gratis ke Masyarakat

Dalam paparannya, Roy menyampaikan manfaat dari perkembangan teknologi, antara lain maraknya marketplace, sehingga sehingga masyarakat bisa berjualan secara online. Namun, perkembangan teknologi juga membawa dampak negatif, bahkan bsa berujung pada tindak pidana kejahatan. Karena itu, ada untuk mengatur hal-hal tersebut.

Ia mencotohkan Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur konten ilegal berupa kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan pada pasal 27, pasal 28, dan pasal 29.

"Bagi yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan denda. Maka dari itu, mahasiswa/mahasiswi baru diharapakan tidak pernah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian orang lain dan lebih bijak menggunakan sarana teknologi," jelasnya.

Baca Juga: Cegah Provokasi saat Pemilu 2024, Aliansi Mahasiswa di Nganjuk Tolak Kampanye Hitam

"Memang harus ada undang-undang yang mengatur khusus tentang ITE ini, dikarenakan perkembangan zaman saat ini di mana kemajuan teknologi sekarang sudah banyak orang yang menggunakan HP dan media sosial, namun masyarakat juga masih banyak yang belum paham mana yang sekiranya melanggar atau tidak," timpal Ratrieka Yuliana.

Program jaksa masuk kampus kali ini dikemas dalam Jamasan Sae (Jaksa Mucal Lare Sekolah lan Masyarakat Millenial). Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa/mahasiswi diharapkan dapat turut berpartisipasi dalam penegakan hukum dan lebih berani menyampaikan pendapat yang dialami dalam kehidupan sehari-harinya. (raf/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Nganjuk Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban dan Sembako':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO