SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Masduki Toha menyesalkan aturan pembatasan peliputan jurnalis di KBS. Menurut dia, aturan itu keliru. KBS merupakan badan usaha berstatus BUMD.
Sementara, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sudah menyampaikan permintaan maaf terkait aturan pembatasan peliputan jurnalis di Kebun Binatang Surabaya (KBS) oleh Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, Aschta Boestani Tajudin.
Baca Juga: Undangan Sambung Guyub Dianggap Pilih-pilih Wartawan, Humas Polres Kediri Kota Ngaku Lupa
Orang nomor satu di Surabaya itu sudah menegur Aschta dan mempersilakan jurnalis melakukan kegiatan peliputan seperti biasa. Risma, panggilan Tri Rismaharini memaklumi jika Aschta mengeluarkan aturan pembatasan peliputan tersebut.
Dengan latar belakang Aschta sebagai seorang konservator satwa, maka pembatasan itu wajar. Sebab, yang ada dibenak alumnus kampus luar negeri itu adalah bagaimana menjaga satwa dari gangguan. Sehingga satwa bisa hidup dengan nyaman dan tenang.
“Dia (Aschta) tidak punya pengalaman apapun soal marketing. Saya minta maaf kalau aturan itu (pembatasan) dianggap mengganggu. Mulai sekarang, jurnalis bisa liputan seperti biasanya. Kalau wartawan mau liputan ke sana silahkan saja,” katanya.
Baca Juga: Dua Atlet Catur Anggota SIWO Kediri Siap Ikuti PORWANAS XIV
Mantan kepala Badan Perenancanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menyatakan, setelah mengetahui ada aturan pembatasan peliputan jurnalis di KBS, pihaknya langsung menelepon Aschta.
Risma menyampaikan pada Aschta bahwa tidak ada masalah ketika jurnalis melakukan kegiatan peliputan di kebun binatang yang ada di Jalan Setail tersebut.
“Kalau pengalaman soal konservasi (Aschta) memang oke. Mungkin karena dia jarang tinggal di kota, sehingga komunikasinya kurang begitu bagus. Ya harap dimaklumi,” tandasnya.
Baca Juga: Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan
Terkait rencana direksi KBS menaikkan harga tiket masuk KBS, Risma memastikan tidak akan ada kenaikan. Dia meyakini dengan kucuran APBD Pemkot Surabaya, KBS tetap mampu beroperasi tanpa harus menaikkan harga tiket masuk.
Selain mengandalkan dana APBD, Pemkot juga rajin mengampanyekan program ‘Sahabat Satwa’, dimana baik individu maupun kelembagaan bisa turut terlibat dalam membantu operasional KBS.
“Ndaklah (kenaikan tarif). Sementara biar bagus dulu. Kan ada uang dari APBD. Kami juga kampanye agar masyarakat turut membantu. Konjen (Konsulat Jenderal) Amerika Serikat juga rencananya akan membantu operasional KBS,” paparnya.
Baca Juga: Hari Pers Nasional 2024, Pj Bupati Jombang Raih Penghargaan Creative Regional Head dari PWI Jatim
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Masduki Toha menyesalkan aturan pembatasan peliputan jurnalis di KBS. Menurut dia, aturan itu keliru. KBS merupakan badan usaha berstatus BUMD. Biaya untuk kegiatan operasionalnya didanai dari APBD. Jika sudah menggunakan dana APBD, berarti menggunakan uang rakyat.
“KBS itu milik publik. Memang KBS itu milik mbahmu. Buat aturan seenaknya sendiri. Masyarakat kan ingin tahu apa saja yang terjadi di KBS. Informasi jangan ditutup-tutupi dengan membatasi wartawan liputan disana (KBS),” pintanya. (lan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News