PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Isu adanya pemaksaan kepada warga penerima bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Sadengrejo, Kecamatan Rejoso, Kabuaten Pasuruan, agar membelanjakan uang bantuan ke RT setempat, dibantah oleh pemerintah desa (pemdes) setempat.
Ketua BUM Desa Sadengresjo Hudan Dardiri mengatakan mengaku tidak pernah memaksa warganya untuk berbelanja ke RT.
Baca Juga: Pemkot Batu Salurkan BLT DBHCHT Tahap II TA 2024 kepada Buruh Pabrik Rokok
"Jadi, kami itu menawarkan, bukan mengarahkan. Apalagi memaksa, sama sekali tidak," tegas Hudan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com di Balai Desa Sadengrejo, Kamis (15/09/2022).
Hudan mengakui jika memang ada distribusi beras ke RT-RT setempat. Menurutnya, hal itu adalah salah satu bentuk layanan dari RT-RT kepada masyarakat. Namun, ia mengungkapkan bahwa hal itu dikelola oleh BUM desa.
"Tujuannya agar memudahkan warga dalam membelanjakan uang bantuan tersebut, serta upaya BUM desa beserta pemerintah desa menjamin peruntukan bantuan tersebut sesuai arahan pemerintah, yaitu peningkatan daya beli kebutuhan pokok," jelasnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT untuk Buruh Pabrik Rokok Susulan
Dia juga berdalih, bahwa hal tersebut merupakan upaya agar PAD meningkat. "Hasil dari PAD sendiri itu kembalinya untuk kesejahteraan masyarakat, juga sebagai tambahan insentif para RT. Jadi, kami itu bekerja dari rakyat untuk rakyat," terangnya.
Hudan berharap, ke depan masyarakat dapat komunikasi dengan pemdes terlebih dahulu jika ada kejanggalan terkait bansos. Sehingga tidak timbul kesalahpahaman.
"Kami itu bangun desa sudah sulit, jangan ditambahi kesulitan lagi," ungkapnya.
Baca Juga: 342 Lansia di Kota Pasuruan Terima Bansos PKH Plus Tahap IV
Di sisi lain, Abdul Qadir Barik, salah satu warga setempat, menceritakan bagaimana Pemerintah Desa Sadengrejo mendistribusikan bantuan sosial dari pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, ada dua bantuan yang disalurkan pada hari Selasa (14/09/2022). Yakni bantuan pangan non tunai (BPNT) dan BLT-BBM.
Untuk BPNT, masing-masing penerima mendapat Rp200 ribu untuk bulan September. Sedangkan BLT-BBM Rp300 ribu, dengan rincian September dan Oktober masing-masing Rp150 ribu. Total, warga menerima bantuan Rp500 ribu.
Menurut Barik, pemerintah desa memaksa warga untuk membelanjakan uang bantuan tersebut ke RT-RT yang sudah ditunjuk, berupa beras 10 kg.
Baca Juga: Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng
"Padahal, kan regulasinya warga bebas membelanjakan uang bantuan itu di mana saja. Bukan dipaksa membeli di RT. Ini sama dengan desa berbisnis!" tegas Barik. (afa/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News