PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Isu adanya pemaksaan kepada warga penerima bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Sadengrejo, Kecamatan Rejoso, Kabuaten Pasuruan, agar membelanjakan uang bantuan ke RT setempat, dibantah oleh pemerintah desa (pemdes) setempat.
Ketua BUM Desa Sadengresjo Hudan Dardiri mengatakan mengaku tidak pernah memaksa warganya untuk berbelanja ke RT.
"Jadi, kami itu menawarkan, bukan mengarahkan. Apalagi memaksa, sama sekali tidak," tegas Hudan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com di Balai Desa Sadengrejo, Kamis (15/09/2022).
Hudan mengakui jika memang ada distribusi beras ke RT-RT setempat. Menurutnya, hal itu adalah salah satu bentuk layanan dari RT-RT kepada masyarakat. Namun, ia mengungkapkan bahwa hal itu dikelola oleh BUM desa.
"Tujuannya agar memudahkan warga dalam membelanjakan uang bantuan tersebut, serta upaya BUM desa beserta pemerintah desa menjamin peruntukan bantuan tersebut sesuai arahan pemerintah, yaitu peningkatan daya beli kebutuhan pokok," jelasnya.
Dia juga berdalih, bahwa hal tersebut merupakan upaya agar PAD meningkat. "Hasil dari PAD sendiri itu kembalinya untuk kesejahteraan masyarakat, juga sebagai tambahan insentif para RT. Jadi, kami itu bekerja dari rakyat untuk rakyat," terangnya.