Siap-Siap! 20.393 Pekerja di Tuban Bakal Terima BSU dari Pemerintah

Siap-Siap! 20.393 Pekerja di Tuban Bakal Terima BSU dari Pemerintah Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban, Achmad Fatahuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/9/2022).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 20.393 pekerja di Tuban bakal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Hal itu, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022, tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Pemberian bantuan langsung tersebut, sebagai imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah ditetapkan pemerintah beberapa pekan lalu.

"Kami sudah terima sebanyak 20.393 calon penerima BSU di Kabupaten Tuban dari 1.200 perusahaan atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Data ini yang perlu kami validasi," jelas Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban, Achmad Fatahuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/9/2022).

Alumnus Ubaya Surabaya ini, menyampaikan, validasi yang dilakukan untuk memastikan data penerima disesuaikan dengan syarat penerima bantuan yang diatur oleh Permenaker tersebut.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Penerima BSU merupakan pekerja aktif periode Juli Tahun 2022, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, upah yang dilaporkan itu maksimal adalah Rp 3,5 juta. Serta calon penerima BSU belum pernah menerima bantuan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.

"Jangan sampai penerima program Kartu Prakerja, bantuan PKH, dan beberapa bantuan lainnya juga menerima BSU. Sehingga, penerima bantuan yang diterima pekerja tidak tumpang tindih," jelasnya.

Pria asli Makassar ini menambahkan, seluruh perusahaan di Tuban wajib melengkapi data diri pekerjanya, mulai dari nomor handphone, alamat email jika ada, kemudian NIK.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

Selain itu, tenaga kerja yang akan memperoleh BSU harus memiliki rekening bank Himbara, meliputi Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BNI, Bank BRI dan Bank Syariah Indonesia.

"Hal ini, yang menjadi tugas kami untuk menginformasikan kepada seluruh perusahaan agar memastikan pekerjanya yang masuk dalam kategori calon penerima BSU untuk membuka rekening di bank himbara. Sebab, pencairan dilakukan langsung ke rekening pekerja penerima BSU," imbuhnya.

Ia menekankan, yang menerima bantuan BSU ini dikecualikan PNS, TNI dan Polri. Hal itu, berdasarkan keterangan Kemenaker RI dan proses pencairan BSU ini, akan dilakukan hingga akhir Desember 2022.

Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan

"Karena 20.393 ini adalah calon penerima, jadi belum tentu menerima. Besarannya Rp 1,2 juta, rinciannya Rp 600 ribu dikali dua, tapi informasinya sekali transfer dari pihak Kemenaker RI," pungkasnya. (gun/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO