KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tiga orang diduga menjadi otak pencurian kambing yang meresahkan warga Kecamatan Bumiaji, Kecamatan Junrejo, dan Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Ketiga orang itu masing-masing berinisial TN, WS, dan TM. Mereka diamankan Satreskrim Polres Batu setelah melakukan aksinya di sebuah pekarangan milik warga Dusun Lajar RT 3/RW 05, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, aksi pencurian kambing di Giripurno itu dilakukan oleh tiga orang pelaku yang masing-masing mempunyai peran. Sebelum melakukan aksinya, pelaku tersebut lebih dulu melakukan survei lokasi atau mengambar peta di siang hari.
"Pelaku ada tiga orang dengan inisial TN, WS dan TM, semuanya memiliki peran yang berbeda-beda. TN memiliki peran mengambil kambing dalam kandang dengan cara digendong kemudian dirasa aman dibawa keluar dari kandang," kata AKBP Oskar, Selasa (20/9/2022).
Peran berikutnya yang kedua adalah WS yang bertugas mengawasi di sekitar lokasi. Kemudian peran TM mengangkut kambing dengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
"Dari hasil pemeriksaan petugas, motifnya karena faktor ekonomi, mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap. WS mengaku baru sembuh dari sakit stroke, TN buruh tani, sedang TM tukang ojek," ungkapnya.
Oscar menerangkan, tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut sebanyak dua kali di tempat berbeda dengan total sebanyak 4 ekor kambing. Satu ekor mati karena dimasukkan karung. Sementara petugas berhasil mengamankan tiga ekor kambing. Untuk kerugian ditaksir mencapa Rp6 juta.
"Empat ekor kambing yang dicuri itu belum sempat dijual, tapi satu ekor kambing mati setelah dimasukan karung," jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ekor kambing milik korban, masing-masing 1 ekor kambing jantan jenis gibas dan 2 ekor kambing betina jenis gibas.
"Adapun pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.
Aksi pencurian kambing di Kota Batu itu sempat meresahkan warga. Pasalnya, sebulan lalu terjadi aksi pencurian serupa, 3 ekor kambing milik korban Gimin warga RT 04/RW 05 Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa timur, Sabtu (9/7/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya tak jauh dari Mapolres Batu, sekitar 200 meter arah selatan.
Baca Juga: Gelar Turnamen Gateball Antarkepala OPD, Pj Aries Ingin Jadi Sport Tourism di Kota Batu
Menurut Gimin, pelaku tidak hanya menyikat 3 ekor kambingnya saja, tetapi 11 ekor mentok dan seekor ayam jantan yang berada di kandang juga ikut disikat maling. (adi/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News