Resahkan Warga, Komplotan Pencuri Kambing di Kota Batu Dibekuk Polisi

Resahkan Warga, Komplotan Pencuri Kambing di Kota Batu Dibekuk Polisi Ketiga pelaku pencurian 4 ekor kambing usai diamankan di Mapolres Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tiga orang diduga menjadi otak yang meresahkan warga , , dan , , akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Ketiga orang itu masing-masing berinisial TN, WS, dan TM. Mereka diamankan Satreskrim Polres Batu setelah melakukan aksinya di sebuah pekarangan milik warga Dusun Lajar RT 3/RW 05, Desa Giripurno, , .

Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, aksi di Giripurno itu dilakukan oleh tiga orang pelaku yang masing-masing mempunyai peran. Sebelum melakukan aksinya, pelaku tersebut lebih dulu melakukan survei lokasi atau mengambar peta di siang hari.

"Pelaku ada tiga orang dengan inisial TN, WS dan TM, semuanya memiliki peran yang berbeda-beda. TN memiliki peran mengambil kambing dalam kandang dengan cara digendong kemudian dirasa aman dibawa keluar dari kandang," kata AKBP Oskar, Selasa (20/9/2022).

Peran berikutnya yang kedua adalah WS yang bertugas mengawasi di sekitar lokasi. Kemudian peran TM mengangkut kambing dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024

"Dari hasil pemeriksaan petugas, motifnya karena faktor ekonomi, mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap. WS mengaku baru sembuh dari sakit stroke, TN buruh tani, sedang TM tukang ojek," ungkapnya.

Oscar menerangkan, tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut sebanyak dua kali di tempat berbeda dengan total sebanyak 4 ekor kambing. Satu ekor mati karena dimasukkan karung. Sementara petugas berhasil mengamankan tiga ekor kambing. Untuk kerugian ditaksir mencapa Rp6 juta.

"Empat ekor kambing yang dicuri itu belum sempat dijual, tapi satu ekor kambing mati setelah dimasukan karung," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ekor kambing milik korban, masing-masing 1 ekor kambing jantan jenis gibas dan 2 ekor kambing betina jenis gibas.

"Adapun pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.

Aksi di itu sempat meresahkan warga. Pasalnya, sebulan lalu terjadi aksi pencurian serupa, 3 ekor kambing milik korban Gimin warga RT 04/RW 05 Dusun Jeding, Desa Junrejo, , , Jawa timur, Sabtu (9/7/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya tak jauh dari Mapolres Batu, sekitar 200 meter arah selatan.

Baca Juga: Gelar Turnamen Gateball Antarkepala OPD, Pj Aries Ingin Jadi Sport Tourism di Kota Batu

Menurut Gimin, pelaku tidak hanya menyikat 3 ekor kambingnya saja, tetapi 11 ekor mentok dan  seekor ayam jantan yang berada di kandang juga ikut disikat maling. (adi/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO