KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satpol PP Kota Probolinggo menangkap 4 wanita pemandu lagu (LC). Mereka diciduk di salah satu karaoke yang diduga tak mengantongi izin.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman, memastikan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa para LC itu diamankan pada salah satu tempat karaoke di Jalan Gajah Mada Lingkar Utara.
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
"Mereka langsung dibawa ke Mako," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022).
Aman merinci, dua orang dari wanita yang diamankan ini berasal dari Probolinggo. Sedangkan untuk yang lainnya merupakan warga Lumajang dan Jember.
"Mereka kita bina agar tidak mengulang lagi perbuatannya," tuturnya.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat karaoke yang tak mengantongi izin.
"Ke depan kita akan terus melakukan pengawasan. Karena keberadaan karaoke liar ini meresahkan masyarakat," pungkasnya.
Selain mengamankan 4 LC, petugas Satpol PP Kota Probolinggo juga menyita puluhan minuman keras (Miras) dan dibawa ke markas untuk dijadikan barang bukti. (ugi/mar)
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News