JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Keuangan anggarkan dana untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp25,74 triliun.
Anggaran tersebut, tertuang dalam RUU APBN 2023, yang tergabung dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaannya.
Baca Juga: Resmi Diperpanjang! Inilah Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Kriteria Pelamar dari BKN
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, dalam rapat dengan Banggar DPR RI, mengatakan Didalam DAU yang sifatnya earmarking, didalamnya sudah ada penggajian tentang formasi PPP.
“Ini selalu jadi konsen kita semua, bagaimana kita menyelesaikan masalah PPPK di daerah. Kita masukan Rp 25,74 triliun," jelasnya, Rabu (21/9/2022).
nantinya, akan ada 1.347.828 formasi di tahun 2022 dan 2023 yang akan diangkat ke PPPK. Yakini PPPK Guru, PPPK Nakes, dan PPPK Teknis.
Baca Juga: Berikut Jadwal Seleksi PPPK Tahap Dua
Pada DAU tersebut, juga sudah dianggarkan pendanaan untuk kelurahan sebesar Rp1.67 triliun dan pendanaan pelayanan publik yang terdiri dari sarana, pendidikan kesehatan dan pekerjaan umum sebesar Rp81,82 triliun.
"Kemudian dukungan pendanaan untuk 8.506 kelurahan untuk peningkatan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan," katanya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News