SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kangen sih boleh-boleh saja, namun tidak harus sampai melanggar hukum. Seperti yang sudah dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NH di Sidoarjo. Ia nekat menyelundupkan sebuah handphone ke dalam Lapas Sidoarjo lantaran kangen berat sama suami.
Tujuannya agar bisa leluasa melepas rindu dengan suaminya yang merupaka warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR. Petugas pun mengamankan NH setelah tertangkap basah dalam menjalankan aksinya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
“Telepon genggam yang hendak diselundupkan ke Lapas Sidoarjo disamarkan ke dalam bungkusan nasi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.
Pria kelahiran Samarinda itu berujar, gelagat mencurigakan NH sudah terlihat sejak dia berada di tempat pemeriksaan barang. Saat itu, NH hendak melakukan kunjungan tatap muka.
“Dia mengaku akan mengunjungi suaminya, seorang warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR,” terang Zaeroji.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Saat akan membesuk suaminya, NH membawa makanan dalam beberapa bungkusan. Ada bungkusan lauk, sayur, dan nasi. Namun, petugas curiga karena NH terlihat gelisah. Apalagi saat petugas melakukan pemeriksaan.
“Sesuai SOP yang berlaku, petugas memeriksa setiap barang bawaan yang ada. Petugas menemukan handphone di dalam bungkusan nasi putih,” jlenteh Kalapas Sidoarjo Teguh Pamuji.
Petugas pun mengamankan NH untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diinterogasi, perempuan asal Kapasan, Surabaya itu mengaku hendak menyelundupkan handphone tersebut untuk suaminya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
“NH mengaku bahwa selama ini dia sering kangen sama suaminya, karena tidak bisa setiap hari bertemu dan berkomunikasi. Apalagi rumahnya juga jauh. Akhirnya dia nekat menyelundupkan handphone,” urainya.
Meski begitu, pihak lapas tidak sepenuhnya percaya. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo Prayogo Mubarak lalu berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo. Tujuannya untuk memastikan bahwa handphone tersebut tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.
Meski tidak terbukti digunakan untuk jaringan narkotika, AR tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Padahal dua bulan lagi lelaki yang terjerat kasus penggelapan ini dijadwalkan bisa bebas. Pria 42 itu pun harus merasakan dinginnya lantai di straft cell (sel pengasingan) untuk dua pekan ke depan.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
“Sesuai aturan, AR termasuk melakukan pelanggaran berat dan harus berada di straft cell selama dua pekan dan ada larangan dikunjungi selama sebulan,” tegas Prayogo.
Selain itu, pria kelahiran Bangkalan itu juga diusulkan untuk dimasukkan dalam register F. Yaitu untuk mencatat perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan/narapidana.
“Kalau nanti disetujui dimasukkan register F, maka AR tidak bisa mendapatkan hak-hak bersyarat seperti remisi dan asimilasi,” pungkas Prayogo. (cat/ari)
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News