PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus seorang petani dari Desa Sapulente, Kecamatan Pasrepan, berinisial LH (34). Ia ditangkap lantaran menjual narkoba jenis sabu-sabu.
“Kami awalnya mencari tersangka di tempat hiasanya kerja. Namun, tersangka tidak ditemukan di lokasi,” kata Kasatresnarkoba Polres pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Ia menyebut, polisi menangkap dua tersangka yang diketahui membeli barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Desa Sapulente, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Setelah mendapatkan alamat terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penggerebekan.
Usai mengamankan target, polisi menggeledah dan menemukan 6 poket sabu siap edar beserta satu pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat 1,95 gram. Diduga, satu poket sabu telah digunakan sendiri sebelum penangkapan.
“Kami temukan sabu dalam jaketnya, dan diduga belum sempat terjual. Kasus ini masih dikembangkan lagi, tersangka mengaku mengambil keuntungan dari sabu yang dijual, pelanggannya biasa ke rumah atau ke tempat kerjanya untuk transaksi,” pungkasnya.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Alhasil, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,13 yang terpisah dalam 6 bagian, 0,29 gram, 0,30 gram, 0,61 gram, 0,30 gram, 0,32 gram, dan 0,31gram. Lalu uang tunai Rp50 ribu dan 1 buah sekrup dari sedotan plastik warna putih. (maf/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News