SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Surabaya melakukan rotasi divisi dan wilayah menjelang tahapan Pemilu 2024. Hal tersebut dilakukan sesuai Peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2022 yang telah ditetapkan pada 7 September lalu.
Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, mengatakan bahwa Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 merupakan tata kerja dan pola hubungan terhadap paradigma kelembagaan, yakni menjadikan fungsi pengawasan yang sebelumnya hanya dibebankan kepada salah satu divisi dan kini menjadi tugas kelembagaan.
Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri
"Bawaslu Surabaya melakukan tindak lanjut terkait perubahan kelembagaan serta pola hubungan dan tata kerja yakni divisi dan wilayah pada Perbawaslu 3/2022," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Surabaya dari tindak lanjut regulasi itu, ketua bertanggung jawab meliputi semua divisi yang ada. Seperti Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan sebagai koordinator divisi (Kordiv) yakni Hidayat dan Wakil Kordiv, Novli Bernado Thyssen.
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Kordiv, Lilies Pratiwining dan Wakil Kordiv Hidayat. Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa, Kordiv Usman dan Wakil Kordiv Lilies Pratiwining dan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Kordiv Novli Bernado Thyssen dan Wakil Kordiv Usman.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Dalam perubahan dan pembagian wilayah pun Bawaslu Surabaya melakukan rotasi Koordinator Wilayah (Korwil) antara lain, untuk wilayah 1, Kecamatan Pakal, Benowo, Wiyung, Sambikerep, Tandes, Lakarsantri dan Karang Pilang, Korwil Novli Bernado Thyssen dan Wakil Korwil Hidayat.
Wilayah 2, untuk Kecamatan Pabean Cantian, Semampir, Kenjeran, Bulak, Simokerto, Tambaksari, Mulyorejo dan Gubeng, Korwil Usman dan Wakil Korwil Lilies Pratiwining.
Wilayah 3, Kecamatan Dukuh Pakis, Bubutan, Asemrowo, Krembangan, Sukomenunggai, Sawahan, Tegalsari dan Genteng Korwil Lilies Pratiwining dan Wakil Korwil Novli Bernado Thyssen.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Wilayah 4, Kecamatan Jambangan, Wonocolo, Wonokromo, Tenggilis Mejoyo, Rungkut, Gayungan, Gunung Anyar dan Sukolilo Korwil Hidayat dan Wakil Korwil Usman.
Sedangkan menurut Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menerangkan dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, menguatkan konsep kolektif kolegial dalam setiap anggota dan menempatkan marwah rapat pleno sebagai keputusan tertinggi.
"Tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan menjadi tugas kolektif kolegial ketua dan anggota. Sedangkan ketua melakukan koordinasi tugas-tugas divisi," kata Totok. (nng/mar)
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News