JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan pendataan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan secara online melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id terdapat data ratusan ribu honorer tidak memenuhi syarat.
BKN mencatat secara detaill sebanyak 152.803 data non-ASN yang tidak memenuhi syarat pendataan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengarahkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi serta validasi kembali data non-ASN.
Dari data honorer yang tidak sesuai tersebut dilihat berasal dari penulisan jabatan pengemudi, satuan pengamana, tenaga kebersihan, serta sejenisnya. Hal itu sesuai sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
Pada tahapan finalisasi pendataan non-ASN, BKN telah meminta data final hasil validasi dan verifikasi yang wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK Instansi. Jika tidak disertai SPTJM, maka data tersebut tidak akan dapat dijadikan data dasar tenaga non-ASN.
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pendata non-ASN:
1. Aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN
2. Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, serta APDB untuk instansi daerah
3. Sedang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun
4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
Adapun dokumen yang penting untuk disiapkan ialah:
1. Ijazah terakhir
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Foto terbaru
4. SK Pengangkatan atau SK Jabatan
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News