KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri kembali membebaskan denda administratif pembayaran pajak terutang, seperti yang telah tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Kediri No. 188.45/393/419.033/2022. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak daerah di Kota Tahu.
Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana, menjelaskan bahwa pembebasan sanksi administratif ini ditujukan untuk wajib pajak yang belum melunasi pajaknya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
"Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hingga tahun 2022 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Ia menyebut, ada 8 jenis pajak daerah yang mendapatkan keringanan dan program ini berlaku untuk semua pajak daerah Kota Kediri yang meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PJJ), dan pajak parkir.
Selain untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, program ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan budaya taat dan tertib pajak kepada masyarakat Kota Kediri.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
"Untuk proses pembayarannya cukup mudah, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, OVO, GoPay, Alfamart, Indomart, dan Kantor Pos. Selain itu juga bisa membayar melalui e-commerce Tokopedia, Shopee dan Blibli," imbuh Sugeng.
Sedangkan periode pembayaran, dimulai tanggal 1 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2022. Jadi diimbau kepada para wajib pajak Kota Kediri untuk segera melakukan pembayaran dan manfaatkan keringanan melalui program pembebasan denda administratif ini.
Melalui program ini, pihaknya berharap masyarakat semakin termotivasi untuk segera melunasi piutang-piutang pajak tanpa harus membayar denda. Di mana denda keterlambatan ini sebesar 2 persen per bulan dan maksimal 24 bulan (48 persen dari tunggakan).
Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman
"Ayo lunasi pajaknya, nikmati manfaatnya dan awasi penggunaannya," kata Sugeng. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News