Kejari Ngawi Terima Berkas Kasus Penipuan yang Melibatkan Oknum ASN

Kejari Ngawi Terima Berkas Kasus Penipuan yang Melibatkan Oknum ASN Kedua pelaku, Wiwik Sulistiyani (57) bersama dengan rekannya, Siti Masriatun (60), saat menjalani pelimpahan di Kejaksaan Negeri Ngawi. Foto : Ist.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Oknum ASN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) , Wiwik Sulistiyani (57) bersama dengan rekannya, Siti Masriatun (60), terlibat penipuan tenaga kerja di .

Saat ini, kasus yang sudah memasuki penyidikan tahap ke dua, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri oleh Polres .

"Hari ini kasus penipuan yang melibatkan salah satunya ASN sudah tahap dua dan hari ini, sudah kita limpahkan ke kejaksaan negeri," jelas Kasatreskrim Polres , AKP Agung Joko Haryono kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (11/10/2022).

Ia menambahkan, Motif kasus tersebut adalah pelaku mengaku bisa memasukkan korban menjadi karyawan tetap di PT Bojonegoro dengan membayar uang senilai Rp40 juta.

"Motifnya, pelaku mengaku bisa memasukkan korban sebagai karyawan tetap di PT Blok Cepu, Bojonegoro dan kedua pelaku meminta uang senilai empat puluh juta kepada korban," tambahnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri , Afiful Bahir, membenarkan atas pelimpahan berkas kasus penipuan yang melibatkan oknum ASN Satpol PP ini.

"Benar, hari ini kita mendapatkan pelimpahan kasus penipuan dengan dua tersangka yang salah satunya oknum ASN Pemkab ," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, Kasatpol PP , Didik Rahmadi mengatakan, saat ini untuk oknum ASN anggota Satpol PP Pemkab sudah di non aktifkan.

"Untuk pelaku penipuan itu, memang salah satunya staf Satpol PP, yang saat ini statusnya di non aktifkan. Padahal, pada bulan Februari tahun depan sudah pensiun," pungkasnya.(nal/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kilang Minyak Pertamina Terbakar, 5 Luka Berat, 15 Luka Ringan, Ini Suara Greepeace':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO