NGAWI, BANGSAONLINE.com - Oknum ASN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngawi, Wiwik Sulistiyani (57) bersama dengan rekannya, Siti Masriatun (60), terlibat penipuan tenaga kerja di Pertamina.
Saat ini, kasus yang sudah memasuki penyidikan tahap ke dua, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri oleh Polres Ngawi.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
"Hari ini kasus penipuan yang melibatkan salah satunya ASN Ngawi sudah tahap dua dan hari ini, sudah kita limpahkan ke kejaksaan negeri," jelas Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Agung Joko Haryono kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (11/10/2022).
Ia menambahkan, Motif kasus tersebut adalah pelaku mengaku bisa memasukkan korban menjadi karyawan tetap di PT Pertamina Bojonegoro dengan membayar uang senilai Rp40 juta.
"Motifnya, pelaku mengaku bisa memasukkan korban sebagai karyawan tetap di PT Pertamina Blok Cepu, Bojonegoro dan kedua pelaku meminta uang senilai empat puluh juta kepada korban," tambahnya.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi, Afiful Bahir, membenarkan atas pelimpahan berkas kasus penipuan yang melibatkan oknum ASN Satpol PP Ngawi ini.
"Benar, hari ini kita mendapatkan pelimpahan kasus penipuan dengan dua tersangka yang salah satunya oknum ASN Pemkab Ngawi," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Sementara itu, Kasatpol PP Ngawi, Didik Rahmadi mengatakan, saat ini untuk oknum ASN anggota Satpol PP Pemkab Ngawi sudah di non aktifkan.
Baca Juga: Warga Lamongan Sambut Positif Penerapan QR Code untuk Pertalite
"Untuk pelaku penipuan itu, memang salah satunya staf Satpol PP, yang saat ini statusnya di non aktifkan. Padahal, pada bulan Februari tahun depan sudah pensiun," pungkasnya.(nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News