Mulai Besok, Imigrasi Terbitkan Paspor Baru yang akan Berlaku 10 Tahun

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, sudah menyampaikan perihal masa berlaku paspor baru yang menjadi 10 tahun.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” ujar Widodo.

Terkait biaya permohonan paspor atau PNBP, ia memastikan tetap sama seperti dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,- untuk paspor biasa elektronik.

"Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian," imbuh Widodo.


Mulai Besok, Imigrasi Terbitkan Paspor Baru yang akan Berlaku 10 Tahun - Halaman 2