Ilustrasi. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - Pemegang paspor Indonesia kini dapat bepergian lebih mudah ke 88 negara dengan berbagai skema kemudahan masuk. Informasi ini diumumkan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui unggahan resmi akun Instagram (@ditjen_imigrasi), merujuk pada pemeringkatan terbaru Passport Index.
Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa warga negara Indonesia bisa masuk ke sejumlah destinasi dengan fasilitas bebas visa, visa on arrival (VoA), maupun electronic travel authorization (eTA).
BACA JUGA:
- Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok Pelanggar Keimigrasian
- Imigrasi Blitar Jemput Bola Pembuatan Paspor Jamaah Haji 2026
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Menteri Imipas Panen Raya Jagung di Sidoarjo
- Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Dua WN Iran yang Terlibat Kasus Pencurian
Ditjen Imigrasi menegaskan kemudahan tersebut mencakup berbagai kawasan, mulai dari Asia, Afrika, Karibia, hingga Amerika Selatan. Destinasi ini dinilai strategis untuk wisata, bisnis, maupun kunjungan singkat.
Visa merupakan dokumen izin masuk yang biasanya wajib dimiliki sebelum berkunjung ke negara tertentu. Dengan adanya fasilitas ini, perjalanan ke luar negeri menjadi lebih praktis bagi WNI.
Berikut daftar negara yang bisa dikunjungi tanpa visa oleh pemegang paspor Indonesia berdasarkan data resmi dari Ditjen Imigrasi:
Daftar Negara Bebas Visa
1. Angola
2. Barbados
3. Belarus
4. Brazil
5. Brunei Darussalam
6. Cambodia
7. Chile
8. Colombia
9. Dominica
10. Ecuador
11. Fiji
12. Gambia
13. Guyana
14. Haiti
15. Hong Kong
16. Iran
17. Kazakhstan
18. Kiribati
19. Laos
20. Macao
21. Malaysia
22. Mali
23. Micronesia
24. Morocco
25. Myanmar
26. Namibia
27. Palestinian Territories
28. Peru
29. Philippines
30. Rwanda
31. Serbia
32. Singapore
33. Saint Vincent and the Grenadines
34. Suriname
35. Tajikistan
36. Thailand
37. Timor-Leste
38. Tunisia
39. Turkey
40. Uzbekistan
41. Venezuela
42. Vietnam






