Ringkasan Berita
- Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mendeportasi tiga WN Tiongkok (CS, FG, CX) yang diduga menjadi pelaku utama dan koordinator dalam jaringan kawin pesanan lintas negara yang melibatkan perempuan WNI.
- Modus operandi menjanjikan kehidupan ekonomi lebih baik kepada korban, dengan calon suami di Tiongkok membayar sekitar Rp150 juta ke pelaku, di mana Rp50 juta diberikan ke keluarga korban sebagai mahar dan sisanya untuk biaya dokumen.
- Operasi berawal dari pemeriksaan paspor WNI FNR dan dikembangkan Inteldakim, berhasil mengamankan pelaku dan tiga korban WNI (SA, PY, PO) di apartemen Tangerang; dua korban gagal berangkat karena visa tidak sesuai.
- Imigrasi menegaskan komitmen melindungi masyarakat dari perdagangan orang berkedok pernikahan dan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta mengungkap jaringan secara menyeluruh.
- Selain dideportasi, ketiga WN Tiongoki juga diusulkan masuk Daftar Penangkalan sebagai Tindakan Administratif Keimigrasian untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi tiga warga negara (WN) Tiongkok berinisial CS, FG, dan CX yang diduga terlibat praktik kawin pesanan lintas negara yang melibatkan sejumlah perempuan warga negara Indonesia (WNI).
Ketiganya dipulangkan melalui penerbangan rute Jakarta (CGK)-Guangzhou (CAN) pada Jumat (26/6/2026).
Kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap permohonan paspor baru milik seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026.
Dalam proses wawancara, FNR mengaku hendak berwisata ke Malaysia, namun hasil pendalaman menunjukkan bahwa yang bersangkutan akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan seorang pria setempat melalui perantara WNI berinisial AN.
Temuan itu kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Hasil pengembangan mengarah kepada CS alias"Paman" yang diduga sebagai koordinator jaringan dan diamankan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, sesaat sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.
Pengawasan kemudian berlanjut pada 17 Juni 2026 melalui operasi di sebuah apartemen di wilayah Tangerang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua WN Tiongkok berinisial FG dan CX, serta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban.
SA dan PO diketahui sempat akan diberangkatkan ke Tiongkok, namun keberangkatan keduanya gagal karena visa yang dimiliki tidak sesuai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok.
Para calon suami disebut membayar sekitar 60.000 RMB atau setara Rp150 juta kepada pelaku CS.
Dari jumlah tersebut, sekitar 20.000 RMB atau setara Rp50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar.
Sementara sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke Tiongkok, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang yang berkedok pernikahan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan keimigrasian, serta dapat merugikan masyarakat. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia," tegas Galih.
Selain dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, CS, FG, dan CX juga diusulkan masuk dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta juga akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengungkap jaringan praktik kawin pesanan lintas negara tersebut secara menyeluruh.










