JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditangkap. Bahkan Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur juga jadi tersangka. Sugi Nur dianggap melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian. Polisi mengaku telah memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli.
Apa dasarnya? Bareskrim Polri mengaku telah menemukan barang bukti dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Bambang Tri Mulyono.
Baca Juga: Gus Nur Tanggapi Positif Fenomena Paslon Tunggal Yani-Alif di Pilkada Gresik 2024
Salah satunya adalah konten unggahan akun YouTube Gus Nur 13 Official.
"Barang bukti flash disk, screen capture dan screen video," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/10) malam.
Seperti dilansir CNN, konten yang dimaksud adalah video berjudul 'GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1' yang diunggah 26 September 2022 dan 'SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II' yang diunggah 27 September 2022.
Baca Juga: Usai Periksa MUI dan Kemenag soal Al Zaytun, Polri Segera Panggil Panji Gumilang
Nurul menjelaskan keduanya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan lewat unggahan konten YouTube tersebut. Namun mereka belum ditahan.
Nurul berjanji akan memberikan update besok. Jadi apakah mereka akan ditahan atau tidak, tergantung perkembangan pemeriksaan.
Bambang dikabarkan ditangkap di Hotel Sofyan Tebet, Kamis (13/10) sekitar Pukul 15.44 WIB. Saat berita ini ditulis, Bambang masih diperiksa. (tim)
Baca Juga: Massa 411 Demo Tuntut Jokowi Mundur, Habib Ini Ngaku Malu, Presiden Malah di Mojokerto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News