BLORA, BANGSAONLINE.com - Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait penistaan agama dan ujaran kebencian. Warga asli Blora, Jawa Tengah, itu merupakan adik kandung dari seorang politikus bernama Bambang Sadono.
Bambang Tri Mulyono ramai diperbincangkan setelah menggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dianggap ijazah palsu.
Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam Gurih dan Praktis
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom, menyayangkan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Bambang Tri Mulyono.
"Polri seharusnya tidak ambil sikap untuk langsung menahan Bambang Tri Mulyono, hal ini agar dapat mempertanggungjawabkan gugatannya terkait kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2022 di pengadilan nanti," kata Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom.
Menurutnya, penangkapan Bambang dapat memperkeruh suasana yang terjadi saat ini.
Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah dengan Cepat
"Seharusnya Polri menciptakan situasi yang damai, dikarenakan kasus ijazah palsu bukan tindak pidana. Tunggu saja proses dan keputusan inkrah dari pengadilan," pungkasnya. (ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News