SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda dari Berbek, Sidoarjo, berinisial MS (29). Ia diringkus karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 6 poket sabu dengan berat keseluruhan, 10,29 gram, 1 bungkus plastik bekas crimer kopi, 1 bungkus rokok, dan HP Samsung beserta kartunya. Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di sekitar Perum Gunungsari Indah, Wiyung, Surabaya.
Baca Juga: Forwas dan Mahasiswa Unusida GelarDiskusi Persoalan Sampah di Sidoarjo
"Dari informasi tersebut kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).
Dalam penyelidikan yang dilakukan pihaknya, diketahui ada seorang pemuda asal Sidoarjo yang berada pada rumah di Jalan Perum Gunungsari Indah serta beraktivitas mencurigakan. Alhasil petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan.
"Kemudian anggota kami, mendatangi rumah tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pemuda tersebut yang diketahui berinisial MS, ia mengaku bahwa 6 poket sabu tersebut adalah miliknya dan tersangka MS membeli dari seseorang bernama Nur (DPO)," paparnya.
Baca Juga: Keluhan Wajib Pajak di Surabaya, Perpanjangan STNK Terhambat akibat Blokir Bank
"Atas temuan sabu tersebut, tersangka tidak dapat berkutik dari tuduhan dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kini tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," imbuhnya.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengimbau pada masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati dalam menjaga anak-anaknya. Hal ini dikarenakan pengedar narkoba khususnya narkotika jenis sabu, saat ini sudah banyak menyasar masyarakat lapisan bawah.
"Untuk itu, kami mengharap masyarakat secepatnya memberikan informasi kepada polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktifitas peredaran narkoba di wilayah lingkungannya masing-masing demi keamanan bersama," pungkasnya. (rus/mar)
Baca Juga: Taman Bungkul akan Direvitalisasi, DLH Surabaya: Makam Mbah Bungkul Terhambat Ahli Waris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News