TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban bersama BNNP Jatim meringkus tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bojonegoro.
Ketiga terduga pengedar tersebut, berinisial EE, EN dan H. Terduga EE dan EN diamankan di salah satu toko yang berlokasi di Jalan Panglima Polim, Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan, tersangka lainnya berinisial H, diamankan di sebuah rumah kost yang berada di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana menjelaskan, aksi tindak pidana penyalahgunaan peredaran gelap narkotika tersebut, terungkap saat petugas menerima informasi dari salah satu warga Bojonegoro yang melakukan rehabilitasi di BNNK Tuban.
"Informasi awal kita terima dari warga yang melakukan rehabilitasi. Setelah itu kita tindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka EE dan EN bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,29 gram," jelasnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (24/10/2022).
Kemudian, petugas BNNK Tuban bersama BNNP Jatim melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sebab, dimungkinkan adanya pelaku lain. Sementara dari hasil penyelidikan kedua terduga, barang harap tersebut didapat dari salah satu orang berinisial H.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Selanjutnya, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil meringkus tersangka H di sebuah rumah kost yang berada di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.
"Dari tangan pelaku diamankan dua unit handphone, 15 poket sabu-sabu siap edar, seperangkat alat hisap sabu, uang tunai Rp 1.650.000, dan sejumlah barang bukti lainnya," tambahnya.
Tak berhenti sampai disitu, petugas kemudian menggeledah isi didalam kamar kost tersebut dan ditemukan sebuah plastik yang berisi 40,74 gram sabu-sabu, alat timbang digital, dan plastik klip yang digunakan sebagai bungkus.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
"Dari tersangka H ini ditemukan total sabu-sabu seberat 53,38 gram," tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EE dan EN dikenakan Pasal 112 ayat 1 maksimal 20 tahun. Sedangkan pelaku H dijerat pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika maksimal seumur hidup. (gun/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News