GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing P21 alias telah lengkap.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejari Gresik, Ludy Himawan. "Sudah P21 berkas perkara dugaan penistaan agama," ucap Ludy Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (26/10/2022).
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Setelah dinyatakan P21, perkara yang sempat menghebohkan masyarakat Gresik itu akan segera dilimpahkan tahap 2 dari penyidik Polres Gresik ke jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Ludy, berkas perkara tersebut sempat dikembalikan ke penyidik atas petunjuk JPU untuk dilengkapi. Setelah beberapa kali dikembalikan, akhirnya tim jaksa menyatakan berkas telah lengkap dan siap disidangkan.
"Saat ini, kami menunggu dari penyidik Polres Gresik untuk pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," tutupnya.
Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas
Seperti diberitakan, ritual pernikahan antara manusia dengan kambing digelar di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik Nur Hudi Didin Ariyanto pada 5 Juni 2022 lalu.
Kasus dugaan penistaan agama itu lantas dilaporkan sejumlah komponen masyarakat ke Polres Gresik. Kemudian, penyidik Polres Gresik menetapkan 4 orang tersangka.
Yaitu Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Arianto, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki, dan Sutrisna selaku penghulu. (hud/rev)
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News