SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidoarjo menggelar seminar membahas peran masyarakat dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di Hotel The Sun Sidoarjo, Kamis (27/10/2022).
Seminar bertema "Menakar Partisipasi Publik Mewujudkan Pers Berkualitas" ini diikuti ratusan peserta, mulai dari OPD, OKP, perguruan tinggi, organisasi mahasiswa, ormas, LSM, kepala SMA/SMK, humas perusahaan, dan wartawan.
Baca Juga: Kantongi Suara Mutlak, Amin Nahkodai PWI Mojokerto Periode 2024-2027
Seminar Jurnalistik 2022 ini menghadirkan dua narasumber, yakni Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jatim Machmud Suhermono dan Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Sidoarjo Sudiro Husodo.
Menurut Machmud Suhermono, partisipasi publik sangat diperlukan untuk mewujudkan pers yang berkualitas. Sedikitnya ada dua hal yang bisa diadukan publik. Pertama terkait produk atau karya jurnalistik.
"Kedua yang bisa diadukan adalah kegiatan wartawan saat mencari berita. Jika ada wartawan yang melanggar kode etik juga bisa diadukan," tandas Machmud yang juga Korbid Komite Komunikasi Digital Provinsi Jatim ini.
Baca Juga: 134 Peserta Meriahkan KBAM 2024 Zona Timur
Menurut Machmud, hal tersebut dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. Pengaduan publik dapat dilakukan secara tertulis atau dapat mengisi formulir pengaduan yang disediakan dewan pers. "Semuanya ada di situs resmi Dewan Pers," tandas Machmud.
Ketua LBHNU Sidoarjo, Sudiro Husodo, menambahkan publik bisa memanfaatkan haknya dalam memperoleh informasi yang benar dan berujung meningkatnya kualitas pers.
"Ada banyak hal yang bisa dimanfaatkan. Mulai hak jawab, hak koreksi, dan sebagainya. Sehingga partisipasi semacam itu bisa mewujudkan pers yang berkualitas," paparnya.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Sarasehan Media Jelang Pilkada 2024
Sementara Ketua PWI Kabupaten Sidoarjo Mustain mengatakan, Seminar Jurnalistik 2022 ini salah satu program kerja PWI Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya agar masyarakat lebih memahami UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Melalui seminar ini kami ingin mendorong partisipasi publik agar lebih maksimal untuk bersama-sama mewujudkan pers yang berkualitas. Karena peran serta masyarakat ini telah diatur dalam Pasal 17 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers," cetus wartawan HARIAN BANGSA dan BANGSAONLINE.com ini.
Plt Kepala Dinas Kominfo Sidoarjo Didik Tri Wahyudi mengatakan kegiatan yang digelar PWI Sidoarjo ini sangat bagus karena bisa meningkatkan sinergitas untuk pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: HUT Pertama, SMSI Surabaya Gelar Talkshow
"Kami mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh PWI Sidoarjo. Dengan seminar ini masyarakat jadi lebih paham mengenai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News