Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat memimpin rilis pers mengatakan, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda.
Untuk tersangka D berperan sebagai perekrut anak-anak perempuan yang akan dijadikan sebagai PSK.
BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan LPJ, 3 Eks Pengurus PDIP kabupaten Pasuruan Tempuh Jalur Hukum
Kemudian tersangka SA bertugas sebagai mucikari sekaligus pemilik wisma yang dijadikan sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur. Adapun tersangka KS sebagai penjaga wisma sekaligus perantara yang mencarikan pria hidung belang.
"Setiap kali kencan, para pria hidung belang dipatok biaya sebesar 700 ribu rupiah. Namun, korban hanya menerima 300 ribu rupiah. Sedangkan sisanya dibagi para mucikari," ujar Bayu.










