SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) menegaskan pihaknya tidak memberikan keistimewaan terhadap IW alias TI dan tetap melalui mekanisme sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, semua tahanan diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam rutan," ujar Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Siap Fasilitasi Kejagung Gelar Pemeriksaan GRT Sebagai Saksi
Hendrajati mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Mansur telah melakukan pelimpahan IW kepada pihaknya hari ini, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami langsung lakukan pemeriksaan awal dan melakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan," terangnya.
Proses serah terima tersebut, lanjutnya, selesai sekitar pukul 14.30 WIB, dan IW langsung digiring ke sel isolasi mandiri khusus tahanan baru yang seluas 4x5 meter, bersama sepuluh orang lainnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
"Sesuai SOP yang ada, IW akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan," jelasnya.
Pria lulusan AKIP Angkatan ke-40 itu menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada. Apalagi berdasarkan pemeriksaan dokter rutan, IW didiagnosa sedikit demam.
"Tadi agak meriang kata dokter, makanya akan kami pantau terus," ujarnya.
Baca Juga: Gelar FGD Terkait Permohonan Pewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Jatim Undang Camat se-Sidoarjo
Saat ini, IW juga belum boleh mendapatkan kunjungan dari siapapun selama menjalani isolasi, kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.
"Tadi anaknya yang mengantar langsung, didampingi pengacaranya juga," Pungkas Hendrajati. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News