Kurir Sabu di Karangploso Malang Ditangkap Polisi

Kurir Sabu di Karangploso Malang Ditangkap Polisi Pelaku dan barang bukti saat berada di Mapolsek Karangploso, Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polsek Karangploso meringkus seorang berinisial AF (24). Pemuda dari Dusun Watudakon, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten , itu diamankan saat sedang bertransaksi di Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten , Sabtu (5/11/2022).

Kasi Humas Polres , Iptu Ahmad Taufik, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada transaksi narkoba di wilayah tersebut. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan disimpan di dalam tas miliknya.

Baca Juga: Khofifah Siap Koneksikan Tuna Sirip Kuning Andalan TPI Sendang Biru dengan Industri

"Petugas langsung bergerak ketika mendapat informasi dari masyarakat," kata Taufik saat ditemui di Polres , Senin (7/11/2022).

Saat menyisir lokasi, petugas mengetahui ada seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan mondar-mandir sambil berulangkali melihat telepon genggam yang dibawanya. Pemuda itu beberapa kali berputar di pinggir jalan kemudian menunduk mengambil sesuatu dari rerumputan di pinggir jalan.

"Ketika ditegur petugas, pelaku nampak gugup dan hendak melarikan diri. Petugas yang sigap di lokasi segera mengamankan pelaku kemudian memeriksa tas yang dibawanya dan diketemukan barang bukti berupa sabu," lanjutnya.

Baca Juga: Laporan soal Kades di Malang Tak Netral Ditolak, Tim Paslon Gus Banding ke Bawaslu dan DKPP Jatim

Berdasarkan pengakuan AF di hadapan penyidik di Polsek Karangploso, barang berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,5 gram adalah miliknya yang didapat dari seseorang melalui media sosial facebook. AF bertindak sebagai kurir dan sudah 5 kali melakukan transaksi di Kabupaten .

"Modus yang dipakai adalah sistim ranjau, tidak ketemu tatap muka melainkan dipandu melalui telepon. Ia mendapat keuntungan Rp100 ribu setiap melakukan transaksi," pungkas Taufik.

Kini AF beserta barang bukti berupa sabu dan telepon genggam yang digunakan telah diamankan di Polsek Karangploso. Ia dikenakan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (dad/mar)

Baca Juga: Dilaporkan Tim Hukum Paslon GUS, Kasus Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang Berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO