MALANG, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polsek Karangploso meringkus seorang kurir sabu berinisial AF (24). Pemuda dari Dusun Watudakon, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, itu diamankan saat sedang bertransaksi di Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022).
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada transaksi narkoba di wilayah tersebut. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan disimpan di dalam tas miliknya.
Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet
"Petugas langsung bergerak ketika mendapat informasi dari masyarakat," kata Taufik saat ditemui di Polres Malang, Senin (7/11/2022).
Saat menyisir lokasi, petugas mengetahui ada seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan mondar-mandir sambil berulangkali melihat telepon genggam yang dibawanya. Pemuda itu beberapa kali berputar di pinggir jalan kemudian menunduk mengambil sesuatu dari rerumputan di pinggir jalan.
"Ketika ditegur petugas, pelaku nampak gugup dan hendak melarikan diri. Petugas yang sigap di lokasi segera mengamankan pelaku kemudian memeriksa tas yang dibawanya dan diketemukan barang bukti berupa sabu," lanjutnya.
Baca Juga: Masyarakat Semakin Dimudahkan, BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka
Berdasarkan pengakuan AF di hadapan penyidik di Polsek Karangploso, barang berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,5 gram adalah miliknya yang didapat dari seseorang melalui media sosial facebook. AF bertindak sebagai kurir dan sudah 5 kali melakukan transaksi di Kabupaten Malang.
"Modus yang dipakai adalah sistim ranjau, tidak ketemu tatap muka melainkan dipandu melalui telepon. Ia mendapat keuntungan Rp100 ribu setiap melakukan transaksi," pungkas Taufik.
Kini AF beserta barang bukti berupa sabu dan telepon genggam yang digunakan telah diamankan di Polsek Karangploso. Ia dikenakan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (dad/mar)
Baca Juga: Wanita ini Bagikan Pengalaman Luar Biasa saat Berobat Menggunakan JKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News