27 Terlapor Kasus Minyak Goreng Bantah Dugaan Pelanggaran

27 Terlapor Kasus Minyak Goreng Bantah Dugaan Pelanggaran Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha () menggelar sidang fase tanggapan terlapor, Senin (7/10/2022), 27 terlapor kasus minyak goreng membantah Laporan Dugaan Pelanggaran yang sebelumnya disampaikan oleh Investigator Penuntutan .

Kepala Kanwil IV , Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan, fase selanjutnya (berdasarkan Peraturan No. 1 Tahun 2019 pasal 41) adalah Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

"Fase ini akan memeriksa saksi, ahli, terlapor, alat bukti berupa surat dan atau dokumen dan atau penyampaian kesimpulan hasil persidangan oleh terlapor dan investigator Penuntutan," kata Dendy saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).

"Seperti yang saya katakan kemarin, kalau tidak ada kesepakatan, bahkan semuanya membantah jadi masuk fase berikutnya," imbuhnya. (diy/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO