SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang fase tanggapan terlapor, Senin (7/10/2022), 27 terlapor kasus minyak goreng membantah Laporan Dugaan Pelanggaran yang sebelumnya disampaikan oleh Investigator Penuntutan KPPU.
Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan, fase selanjutnya (berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 pasal 41) adalah Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
"Fase ini akan memeriksa saksi, ahli, terlapor, alat bukti berupa surat dan atau dokumen dan atau penyampaian kesimpulan hasil persidangan oleh terlapor dan investigator Penuntutan," kata Dendy saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).
"Seperti yang saya katakan kemarin, kalau tidak ada kesepakatan, bahkan semuanya membantah jadi masuk fase berikutnya," imbuhnya. (diy/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News