SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Sampang gencar melakukan sosialisasi perundang-undangan soal ketentuan cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Sosialisasi tersebut dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Bahari.
Misalnya Rabu (9/11/2022) kemarin, Satpol PP Sampang menggelar sosialisasi ketentuan tentang cukai di Kecamatan Robatal dan Sokobanah.
Baca Juga: Peningkatan Jalan Batuporo Timur-Gunung Eleh Rampung Lebih Cepat
Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto, mengatakan tujuan sosialisasi tersebut untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang rokok tanpa cukai. Dalam undang-undang dijelaskan, peredaran rokok ilegal adalah sesuatu perbuatan tindak pidana.
"Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat bisa membedakan antara rokok yang dikenakan bea dan cukai. Dan nantinya akan dibantu oleh pelayanan pengawasan bea dan cukai (KPPBC)," ucapnya, Rabu, (9/11/2022).
Tidak hanya sosialisasi, Suyanto juga membeberkan temuan 33 merek rokok ilegal di pasar tradisional yang tanpa dilekati cukai. Rokok tanpa cukai itu tersebar di hampir seluruh penjuru Kabupaten Sampang.
Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepala desa atau tokoh masyarakat turut memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjualbelikan rokok ilegal.
"Kami sebelum menyosialisasikan bahaya peredaran rokok ilegal sudah menyita 33 merek rokok di beberapa pasar di setiap kecamatan," tambahnya.
Suryanto menjelaskan, beredarnya rokok ilegal dapat menimbulkan kerugian negara. Sebab, sumber dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) masuk ke daerah berbentuk dana alokasi khusus (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Baca Juga: Ribuan Warga Baca Sholawat untuk Pilkada Damai di Sampang
"Dengan mencegah peredaran rokok ilegal, tanpa masyarakat sadari merupakan kontribusi besar ke negara atau ke daerah," ujarnya.
Sementara Tim Humas KPPBC Wilayah Madura, Mohammad, berharap masyarakat ikut andil dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Caranya, dengan ikut menyebarkan informasi bahwa mengedarkan atau menjual rokok ilegal kepada orang lain dilarang dan ada sanksi pidananya.
"Tapi jika masyarakat meracik sendiri dan dikonsumsi sendiri sangat boleh, asal tidak dijual dikomersilkan ke orang lain," singkatnya.
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
Anggota Polres Sampang, Aiptu Eko Prastyo, menambahkan bahwa Polri turut berperan meningkatkan kesadaran masyarakat berkenaan dengan hukum berdasarkan perundang-undangan cukai. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan keberadaan rokok ilegal.
"Sebab manakala itu terjadi, maka kami akan menindaklajutinya dengan penyelidikan. Karena tugas kami untuk membantu kelancaran dari kegiatan bea dan cukai. Jadi, jangan main-main dengan rokok ilegal," tegasnya.
Hadir di acara sosialisasi tersebut, Kepala Satpol PP Sampang, perwakilan kantor pelayanan pengawasan bea dan cukai (KPPBC), kejari, polres, dan perwakilan pedagang. (adv/tam)
Baca Juga: Diskusi KNPI: APBD Sampang Tergerus Data Gaib Program UHC
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News