Meliputi 23.079.875 batang rokok ilegal, 1.800 botol MMEA berbagai merek, serta 970.875 keping pita cukai ilegal.
"Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap itulah, KPPBC Tipe Madra Pabean A Pasuruan berhasil mengamankan potensi kerugian negara hingga Rp18,5 miliar," ujarnya.
Sebagian barang bukti tersebut telah dimusnahkan beberapa waktu sebelumnya. Sementara, saat ini ada sebanyak 5.570.432 batang rokok jenis SKM, 3.104 batang rokok SKT, 17.200 batang rokok SPM, 98 botol MMEA, dan 143 keping pita cukai ilegal yang dimusnahkan. Nilainya, mencapai Rp5,7 miliar.
Mantan Kepala KPPBC Kediri ini menambahkan, untuk tahun 2022, jajaran petugas berhasil menindak sebanyak 114 kasus. Dengan barang bukti sebanyak 11.955.698 batang rokok, 2.730 botol MMEA berbagai merek, serta 332.431 gram TIS atau tembakau iris senilai Rp13 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp9,5 miliar.










