SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satgaspam Bandara Lanudal Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 153 ribu pil koplo jenis dobel L siap edar yang diduga jaringan Sidoarjo-Gresik.
Dwika Tjahja Setiawan, Komandan Puspenerbal Laksamana Muda, mengatakan upaya penyelundupan barang haram tersebut diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan x-ray, Selasa (15/11) kemarin.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Saat pemeriksaan, petugas mencurigai 1 koli barang seberat 34 kg yang tercatat berisi barang tekstil, wearing, apparel, dan sparepart dari ekspedisi Mandiri Handalan Perdana (MHP) di kargo Terminal 1 Bandara Internasional Juanda yang akan dikirim ke Samarinda.
Alamat pengirim yang tertera di barang tersebut ada 2, yakni dari Gresik dan Sidoarjo yang diduga merupakan satu sindikat yang sama.
"Saat dilakukan pemeriksaan, dan ternyata benar ditemukan obat-obatan berbahaya pil koplo jenis āGā (Gevarlijk) pil Triheksifenidil (dobel L). Terdapat 2 jenis packing, yaitu dalam plastik 50 kantong dan kemasan dalam botol sebanyak 100 botol sebanyak dengan total 153.000 butir. Dengan perkiraan harga 3.000 rupiah per butir, maka total barang bukti yang diamankan senilai Rp.459.000.000," cetus Dwika saat rilis pers, Rabu (16/11) sore tadi.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Dengan harga yang relatif murah, menurutnya pil koplo ini banyak diminati kalangan menengah ke bawah, khususnya pelajar dan generasi muda.
"Ini adalah obat keras dan tidak bisa diperjualbelikan secara bebas. Meskipun efeknya tidak sekuat sabu, tapi dobel L dapat menstimulasi penyalahgunaan narkoba di level selanjutnya. Ini dapat mengganggu kesehatan sekaligus merusak masa depan bangsa, khususnya generasi muda Indonesia. Karena bagi remaja yang mengonsumsi obat ini melebihi aturan, bisa menimbulkan gejala tidak bisa fokus, fly, tingkah laku yang tidak terkontrol, dan tidak bisa berpikir sehingga menimbulkan ketergantungan," terangnya.
Selanjutnya, Lanudal Juanda akan melimpahkan barang bukti tersebut ke pihak yang berwajib. Pelaku dapat dijerat Pasal 197 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp1,5 miliar.(cat/rev)
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News