KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Batu menyepakati tiga nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota yang akan menggantikan Dewanti Rumpoko hingga terpilih wali kota definitif hasil pemilu serentak.
Tiga nama itu disahkan dalam rapat paripurna dengan agenda usulan calon Pj Wali Kota Batu di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Gelar Turnamen Gateball Antarkepala OPD, Pj Aries Ingin Jadi Sport Tourism di Kota Batu
Ketiga nama itu adalah Hudiyono, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur; Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang; dan Zadim Efisiensi, Sekretaris Daerah Kota Batu.
Ketiganya akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk menjabat Wali Kota Batu sementara, setelah masa jabatan Dewanti Rumpoko habis pada 27 Desember 2022.
Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, mengatakan ketiga nama itu akan dibawa ke Kemendagri bersama tiga usulan Pemprov Jatim. Termasuk tiga usulan dari Kemendagri itu sendiri. Dengan demikian, terdapat sembilan nama yang akan dibawa ke tim penilai akhir (TPA).
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Dirinya menilai, ketiga nama calon Pj Wali Kota Batu itulah yang terbaik karena mereka paham akan kondisi Kota Batu.
"Seluruh fraksi menyepakati tiga nama usulan calon Penjabat (Pj) Wali Kota Batu. Ketiga nama tersebut dinilai sebagai yang terbaik untuk menjadi calon Penjabat Wali Kota Batu," kata Asmadi kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024
Ia mengungkapkan para calon pj wali kota itu dipilih dari pejabat PNS eselon 2 atau setingkat kepala SKPD. Pejabat yang dipilih bukan hanya PNS dari kalangan Pemkot Batu, namun juga lintas daerah.
“Masa jabatan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso akan berakhir pada Desember 2022. Selanjutnya Kota Batu akan dipimpin penjabat selama kurang lebih dua tahun atau terpilihnya wali kota definitif,” katanya.
Menurutnya, tidak ada juknis khusus dari pusat terkait pemilihan calon Pj Wali Kota Batu. Oleh karena itu, DPRD memberikan kewenangan kepada setiap fraksi DPRD Kota Batu untuk mengusulkan maksimal 3 nama calon.
Baca Juga: Resmikan Desa Berdaya dan Kandang Komunal, Pj Wali Kota Batu Apresiasi Masyarakat Sumbergondo
“Usulan tersebut harus disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 15 November 2022 pada jam 12 WIB. Dari seluruh nama calon yang diusulkan, hari ini ditetapkan 3 nama calon dari DPRD Kota Batu melalui rapat paripurna. Setelah ditetapkan, usulan nama calon segera dikirim ke Kemendagri,” jelasnya
Asmadi berharap siapa pun penjabat Wali kota nantinya bisa mengoptimalkan apa yang Pemerintah Kota sudah lakukan dan akan memimpin dengan Rencana Pembangunan Daerah Kota Batu Tahun 2023-2026. (adi/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News