JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Kasus korupsi ‘kardus durian’ yang menyeret nama ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Muhaimin Iskandar (Cak imin) kembali mencuat. Johanis Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang baru dilantik mengatakan bahwa kasus 'Kardus Durian' belum ada kepastian hukum.
Menurut Johanis Tanak, kasus korupsi kardus durian harus ada ekspose kasus dulu, agar dapat dilihat apakah memiliki bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
"Inikan kita perlu satu kepastian hukum juga, jangan sampai orang yang dilaporkan ternyata tidak melakukan perbuatan. Jadi tidak ada kepastian hukum," ujar Johanis dalam acara Media Briefing di gedung KPK pada Senin, 21 November 2022.
Seperti diberitakan Tempo.co, tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011. Kasus itu mengungkapkan kasus 'Kardus Durian' yang menyeret nama Cak Imin yang dulu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Ketua KPK Firli Bahuri sendiri mengatakan bahwa pihaknya akan membuka kembali kasus korupsi lama. Termasuk kasus kardus durian yang menyeret Cak Imin.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Johanis berharap, kasus ini dapat diekspos atau dipaparkan lagi agar sesuai dengan tujuan hukum, yang mana adanya kepastian dan keadilan.
"Intinya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak. Kalau tidak, kita katakan tidak. Kalau iya, akan kita tingkatkan. Sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan sebagaimana tujuan hukum," ujarnya.
Kasus ini populer dengan Kardus Durian karena uang korupsi yang dibuat untuk menyogok sebesar Rp1,5 miliar diwadahi kardus durian. Kardus durian berisi uang senilai Rp1,5 miliar itu ditemukan petugas KPK di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Hakordia 2024
Saat itu, pada 25 Agustus 2011, KPK menangkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Dua anak buah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tersebut diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari pengusaha yang bernama Dharnawati terkait dengan program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Dharnawati yang merupakan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua juga diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan itu.
Dadong Irbarelawan membuat pengakuan yang menyebut keterlibatan Cak Imin. Dia mengatakan komitmen fee dari Dharnawati Rp 1,5 miliar diduga akan diberikan kepada Cak Imin.
Baca Juga: JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor
Dadong, saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2012, menyebutkan beberapa fakta tentang keterlibatan Cak Imin. Pada Mei 2011, Nyoman memanggil Dadong datang ke ruangannya. Di dalam ruangan sudah ada Dharnawati dan Dhany S. Nawawi, mantan Staf Khusus Presiden Bagian Tim Penilai Akhir.
Nyoman memperkenalkan keduanya kepada Dadong yang hendak ikut mengerjakan proyek di Kemenaker itu. "Katanya Pak Dhany sudah ketemu dengan Pak Muhaimin," kata Dadong menirukan ucapan Nyoman ketika diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 5 Maret 2012. "Pada waktu itu, saya diam saja."
Cak Imin saat itu berkali-kali menampik tudingan tersebut. "Nama saya dicatut," kata dia. Ia menyatakan pembahasan tentang anggaran dan tender juga dilakukan di daerah. "Semua itu jauh dari saya," kata Cak Imin. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Nyoman dan Dadong. Adapun Dharnawati dihukum dua tahun enam bulan penjara.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Pada 31 Oktober 2022 usai bertemu Presiden Jokowi di Istana, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bungkam saat ditanya wartawan soal kasus 'kardus durian' yang penyelidikannya bakal kembali dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia hanya diam dan masuk ke mobilnya saat dicecar wartawan mengenai hal itu. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News