Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Sejumlah Organisasi Kesehatan Berkumpul di Kantor IDI Tuban

Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Sejumlah Organisasi Kesehatan Berkumpul di Kantor IDI Tuban Sejumlah organisasi kesehatan dituban saat berdiskusi tentang RUU Kesehatan Omnibus Law, di Kantor IDI Tuban, Senin (28/11/2022)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah organisasi profesi kesehatan yang ada di Kabupaten berkumpul di kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat, Senin (28/11/2022).

Mereka menyuarakan aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang dinilai merugikan layanan kesehatan.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Ketua IDI , Saifuddin Zuhri menjelaskan, adanya RUU Omnibus Law yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dinilai cacat prosedural. Sebab, dalam prosesnya sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tidak adanya naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

"Kami menolak RUU Omnibus Law ini dan mendesak pimpinan DPR RI agar RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas," jelasnya.

Tidak hanya itu, adanya RUU Omnibus Law tersebut sebagai salah satu upaya liberalisasi dan kapitalisasi bidang kesehatan, serta upaya pelemahan peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara.

"Menolak liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan. Menolak pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien," tegasnya.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Bahkan, RUU Omnibus Law itu dinilai hanya mementingkan investasi dan tenaga kesehatan asing akan lebih mudah masuk. Sebab, hanya dengan surat ijin tinggal dan surat permintaan dari layanan kesehatan mereka akan mendapat registrasi.

"Silahkan investasi masuk, silahkan tenaga asing masuk, tapi harus mengedepankan perlindungan konsumen dan pengguna layanan kesehatan. Supaya tidak timbul ekses dikemudian hari. Jangan sampai mereka yang dikirim di Indonesia adalah orang-orang yang tidak mampu berkompetisi di negaranya," tutupnya. (gun/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terbukti! Cara ini Basmi Kecoa di Mobil Anda':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO