Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Sejumlah Organisasi Kesehatan Berkumpul di Kantor IDI Tuban

Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Sejumlah Organisasi Kesehatan Berkumpul di Kantor IDI Tuban Sejumlah organisasi kesehatan dituban saat berdiskusi tentang RUU Kesehatan Omnibus Law, di Kantor IDI Tuban, Senin (28/11/2022)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah organisasi profesi yang ada di Kabupaten Tuban berkumpul di kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat, Senin (28/11/2022).

Mereka menyuarakan aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang dinilai merugikan layanan .

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Ketua , Saifuddin Zuhri menjelaskan, adanya yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dinilai cacat prosedural. Sebab, dalam prosesnya sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tidak adanya naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

"Kami menolak ini dan mendesak pimpinan DPR RI agar RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas," jelasnya.

Tidak hanya itu, adanya tersebut sebagai salah satu upaya liberalisasi dan kapitalisasi bidang , serta upaya pelemahan peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara.

"Menolak liberalisasi dan kapitalisasi yang akan mengorbankan hak rakyat selaku konsumen . Menolak pelemahan profesi dan penghilangan peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien," tegasnya.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

Bahkan, itu dinilai hanya mementingkan investasi dan tenaga asing akan lebih mudah masuk. Sebab, hanya dengan surat ijin tinggal dan surat permintaan dari layanan mereka akan mendapat registrasi.

"Silahkan investasi masuk, silahkan tenaga asing masuk, tapi harus mengedepankan perlindungan konsumen dan pengguna layanan . Supaya tidak timbul ekses dikemudian hari. Jangan sampai mereka yang dikirim di Indonesia adalah orang-orang yang tidak mampu berkompetisi di negaranya," tutupnya. (gun/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terbukti! Cara ini Basmi Kecoa di Mobil Anda':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO